Sejak Awal Tolak UU Ciptaker, Bagaimana Reaksi PKS Sekarang Usai Putusan MK?

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 26 November 2021 | 11:16 WIB
Sejak Awal Tolak UU Ciptaker, Bagaimana Reaksi PKS Sekarang Usai Putusan MK?
Aksi pria bertopeng Salvador Dali saat membakar salinan UU Ciptaker di depan gedung MK. (Suara.com/Bagaskara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah dan DPR harus segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan perbaikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun, kata anggota Badan Legislasi dan Panitia Kerja RUU Cipta Kerja Fraksi DPR Mulyanto.

Anggota Fraksi PKS itu menyebut keputusan majelis hakim, kemarin, sudah tepat, logis, dan sesuai fakta di lapangan.

PKS mendukung putusan MK, dan mendorong pemerintah dan DPR menghormati. Demikian pula Fraksi PAN, meminta pemerintah segera menaati putusan MK.

Fraksi PKS sejak awal pengesahan RUU Cipta Kerja tahun 2020 bersikap menolak.

Fraksi ini meyakini bahwa UU Cipta Kerja mengandung banyak problem.

"Putusan MK ini sesuai dengan argumentasi yang disampaikan FPKS dalam sidang pengambilan keputusan UU Cipta Kerja setahun lalu. Artinya apa yang disuarakan FPKS memang sesuai dengan kepentingan dan aspirasi masyarakat," kata Mulyanto.

Secara materiil, kata Mulyanto, omnibus law membuka pintu liberalisasi sektor pertanian, kehutanan, perdagangan dan industri pertahanan nasional.

Tetapi, Mulyanto menambahkan undang-undang itu juga mencekik nasib buruh.

"Karena PKS berpandangan bahwa secara umum UU ini bertentangan dengan jiwa konstitusi dan lebih memihak para pemodal atau investor dan pengusaha, termasuk tekanan internasional," ujar Mulyanto.

Baca Juga: PKS Dukung MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional: Harus Berpihak ke Petani

Fraksi PKS berharap setelah MK memutuskan, pemerintah menghentikan pelaksanaan UU Cipta Kerja sampai dilakukan perbaikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI