Suara.com - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS Johan Rosihan mengaku setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang inkonstitusional secara permanen jika tidak diperbaiki dalam waktu dua tahun.
Johan menyoroti sektor pangan pada muatan UU Cipta Kerja harus segera diperbaiki karena terlalu mengarah pada liberalisasi pangan yang bertentangan dengan konstitusi, tidak berpihak pada kedaulatan pangan nasional, dan tidak mensejahterakan petani.
"Saya tegaskan agar point perbaikan Omnibus Law ini dapat menunjukkan keberpihakan kepada produksi dalam negeri dengan adanya larangan mengimpor pangan secara tegas ketika konsumsi dan cadangan pangan dalam negeri masih mencukupi," kata Johan, Jumat (26/11/2021).
Dia menyebut bahan pangan dalam negeri akibat masih sangat berlimpah, sehingga tidak perlu impor pangan yang justru membuat petani semakin terpuruk.
Baca Juga: Soal Putusan MK, Fraksi PKS Desak Pemerintah Tangguhkan Seluruh Kebijakan UU Cipta Kerja
"Pemerintah harus memberikan prioritas membantu petani dalam penyediaan prasarana dan sarana produksi pertanian, memberi kepastian usaha, dan membuat kebijakan harga komoditas pertanian yang menguntungkan petani serta memberikan ganti rugi gagal panen dan memperkuat asuransi pertanian," ujarnya.
Menurutnya, omnibus law telah menghapus tujuh UU terkait dengan sektor pangan dan investasi sektor pertanian, bahkan telah melegalkan alih fungsi lahan budidaya pertanian untuk kepentingan umum dan atau proyek strategis nasional.
"Namun saya lebih prihatin ternyata pangan dan kawasan pertanian rakyat tidak menjadi bagian dari kepentingan umum ataupun isu strategis nasional," ucap Johan.
Oleh sebab itu, Johan setuju dengan putusan MK, UU Cipta Kerja harus segera dilakukan perbaikan muatan karena sejak awal dirinya menegaskan telah menolak muatan dari omnibus law yang terlalu mengedepankan pertumbuhan ekonomi berbasis lahan yang diperuntukkan bagi pelaku usaha skala besar.
"Saya menilai omnibus law telah memicu terjadinya laju konversi dari pertanian ke non ertanian secara signifikan, dan hal ini telah mengancam ketahanan pangan nasional," tutupnya.
Baca Juga: Anggota Baleg: DPR akan Perbaiki UU Cipta Kerja yang Dianggap Inkonstitusional
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja harus diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun dan jika tidak maka UU tersebut akan menjadi inkonstitusional permanen.
MK juga menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.