Terima Perwakilan Buruh Pendemo, KSP Dengarkan Aduan Soal Konflik Tanah Adat

Kamis, 25 November 2021 | 22:24 WIB
Terima Perwakilan Buruh Pendemo, KSP Dengarkan Aduan Soal Konflik Tanah Adat
Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang membawa isu konflik agraria masyarakat adat Dayak Desa Marjun Kalimantan Timur diterima secara langsung tenaga ahli KSP. (Dok. KSP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perwakilan tenaga ahli Kantor Staf Presiden (KSP) menerima sejumlah buruh yang melakukan aksi demo di depan Istana Kepresidenan di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Dari sekian isu yang dibawa oleh para buruh, persoalan konflik agraria menjadi salah satu isu yang disoroti oleh KSP.

Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang membawa isu konflik agraria masyarakat adat Dayak Desa Marjun Kalimantan Timur diterima secara langsung dan diajak berdiskusi oleh beberapa tenaga ahli KSP.

"Pemerintah memberi perhatian besar dalam rangka perlindungan hak ulayat. Pertama-tama dalam mendorong Pemda memberi perhatian khusus dalam menetapkan hak ulayat karena hal itu menjadi salah satu yang menentukan," kata Sahat M. Lumbanraja selaku Tenaga Ahli KSP.

Baca Juga: Penuhi Janji, Ribuan Buruh Hari Ini Kepung Kantor Gubernur Jatim Tolak Penetapan UMP 2022

Sahat menuturkan sesuai dengan amanat Perpres Nomor 83 tahun 2019, KSP bertugas untuk mendukung pengelolaan isu strategis, termasuk di dalamnya menyelesaikan masalah secara komprehensif.

Melalui program KSP Mendengar, KSP kata Sahat telah menerima banyak aduan dan secara serius mendorong penyelesaian persoalan masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia.

"Kita akan menyurati Bupati Berau di Kalimantan Timur agar mengeluarkan hasil peninjauan. Nantinya, hasil peninjauan dari Tim Terpadu yang dibentuk Bupati Berau akan menjadi dasar KSP untuk mengambil langkah lebih lanjut," ucap Sahat.

Untuk diketahui, persoalan yang dihadapi oleh masyarakat adat Dayak Desa Majun timbul sekitar tahun 2006 dan 2008, dimana korporasi sawit PT Tanjung Buyuh Perkasan Plantation melakukan penanaman sawit di atas tanah Hak Guna Usaha (HGU).

Namun, dalam operasi kesehariannya, penanaman sawit oleh perusahaan tersebut diketahui melewati batas/ patok HGU tanah ulayat. Masyarakat adat yang sudah mengadukan persoalan ini ke Pemkab Berau pun kecewa lantaran belum mendapatkan solusi apapun.

Baca Juga: Kisah Sri Buruh Pabrik di Semarang Tuntut Keadilan: Diliburkan hingga Banyak Utang

"Pemkab Berau sudah melakukan peninjauan yang hasilnya seharusnya dikeluarkan selama 14 hari sejak 29 September 2021. Namun sampai hari ini belum keluar hasilnya. Inilah yang mendorong masyarakat adat datang ke istana membawa persoalan ini. Harapannya agar pihak Istana bisa mendorong percepatan penyelesaian ini," kata M. Shabir, Ketua Masyarakat Ulayat Desa Marjun.

Selain itu, masyarakat adat Dayak Desa Majun juga meminta Presiden untuk melakukan pemantauan dan memberikan sanksi tegas apabila ada oknum-oknum yang melakukan tindakan yang bertentangan terhadap ketentuan perundangan dalam persoalan ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI