Densus 88 Beberkan Peran Ustaz Farid Okbah dan Ahmad Zain Terkait Pendanaan JI

Kamis, 25 November 2021 | 21:29 WIB
Densus 88 Beberkan Peran Ustaz Farid Okbah dan Ahmad Zain Terkait Pendanaan JI
Ustaz Farid Ahmad Okbah. (tangkapan layar/youtube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Densus 88 Antiteror Polri membeberkan peran Ustaz Farid Ahmad Okbah dan Ahmad Zain An-Najah di dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyyah atau JI. Keduanya disebut berperan memberi petunjuk terkait pendanaan JI melalui Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).

Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar menyebut petunjuk itu disampaikan oleh Farid dan Zain kepada Ketua LAZ BM ABA berinisial FS yang telah ditangkap lebih dulu.

"FS dalam strukturnya meminta petunjuk dan laporan pada FAO dan ZA. Dia meminta petunjuk dan bagaimana serta apalagi yang harus dikerjakan. Itu ada di Dewan Syariah dari BM ABA," kata Aswin di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021).

Densus 88 dikatakan Aswin memang tidak menemukan barang bukti berupa uang tunai saat menangkap Farid dan Zain. Namun, Aswin mengklaim penangkapan terhadap keduanya telah merujuk pada bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga: Bantah Kecolongan Soal Pertemuan Ustaz Farid Okbah-Jokowi, BIN: Asas Praduga Tak Bersalah

"Jadi apa yang menjadi keyakinan penyidik dengan 28 keterangan yang telah dikumpulkan dari para tersangka yang diperiksa sebelumnya dan dokumen-dokumen yang kami temukan dalam pemeriksaan itu yang menjadi bukti permulaan," ujarnya.

Jamaah Islamiyyah

Densus 88 Antiteror Polri menangkap Zain, Farid, dan Anung pada Selasa (16/11/2021) pagi. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan penangkapan terhadap Zain, Farid, dan Anung bukan bentuk kriminalisasi. Dia mengklaim telah memiliki barang bukti kuat sebelum melakukan penangkapan.

Selain merujuk pada barang bukti berupa dokumen, Rusdi mengemukakan penangkapan terhadap ketiganya juga merujuk hasil pemeriksaan 28 tersangka kasus terorisme yang telah ditangkap Densus 88 Antiteror.

Baca Juga: Tak Sepakat MUI Dibubarkan, Wapres Maruf: Bukan Rumahnya Dibakar, Tapi Tikusnya

"Sekali lagi apa yang dibuat murni dari penegakan hukum tegas dan tidak ada kriminalisasi kepada kelompok siapapun," jelas Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/11).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI