Demo Anarkis PP di DPR, Polisi: Tak Boleh Ada Organisasi Tempatkan Diri di Atas Hukum

Kamis, 25 November 2021 | 20:16 WIB
Demo Anarkis PP di DPR, Polisi: Tak Boleh Ada Organisasi Tempatkan Diri di Atas Hukum
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (depan, kedua dari kiri) memberikan keterangan terkait penangkapan anggota Pemuda Pancasila (PP) dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (25/11). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ini senjata tajam yang sebenarnya tidak perlu dibawa karena membahayakan orang lain," ungkap Zulpan.

Massa ormas PP saat menganiaya aparat kepolisian yang mengawal aksi mereka di DPR RI. (Tangkapan layar/ist)
Massa ormas PP saat menganiaya aparat kepolisian yang mengawal aksi mereka di DPR RI. (Tangkapan layar/ist)

Para tersangka langsung ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959.

"Ini nanti kita periksa lanjutan dan dilakukan penahanan," ujarnya.

Sementara itu, enam anggota PP lainnya saat ini masih diperiksa. Salah satunya diduga pelaku penganiayaan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.

Peluru 2 Butir

Berdasarkan pantauan Suara.com, polisi juga turut menyita barang bukti berupa peluru dari anggota Pemuda Pancasila. Peluru tersebut berjumlah dua butir. Peluru tersebut berkaliber 38 mm.

"Ini peluru masih aktif," ujarnya saat menyusun barang bukti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI