Suara.com - Polisi menegaskan tidak boleh ada organisasi kemasyarakatan atau ormas yang menempatkan dirinya berada di atas hukum. Setiap ormas yang bertindak anarkis dipastikan akan diproses secara hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, itu merespons aksi demo yang dilakukan ormas Pemuda Pancasila atau PP yang berujung ricuh di depan DPR RI, Kamis (25/11/2021).
"Tidak boleh ada organisasi manapun yang menempatkan dirinya di atas hukum. Ini perlu jadi catatan kita," kata Zulpan di Polda Metro Jaya.
Zulpan menilai tindakan anarkis anggota PP saat demo hingga melukai anggota polisi seakan menunjukkan bahwa ormas tersebut merasa kebal hukum.
Namun, dia memastikan kasus tindak penganiayaan ini akan diproses secara tuntas.
"Dalam kegiatan hari ini seolah-olah menempatkan mereka di atas para hukum. Bahkan melawan aparat penegak hukum yang bukan lawan mereka, tapi aparat yang mengamankan kegiatan mereka," katanya.
Belasan Tersangka
Dalam demo anarkis itu, Polda Metro Jaya mengamankan 21 anggota PP, di mana 15 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Tangkap Anggota Ormas PP Pengeroyok AKBP Dermawan, Polda Metro: Kami Gak Main-main!
Belasan orang tersebut jadi tersangka karena terbukti membawa senjata tajam.