Demo Anarkis PP di DPR, Polisi: Tak Boleh Ada Organisasi Tempatkan Diri di Atas Hukum

Kamis, 25 November 2021 | 20:16 WIB
Demo Anarkis PP di DPR, Polisi: Tak Boleh Ada Organisasi Tempatkan Diri di Atas Hukum
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (depan, kedua dari kiri) memberikan keterangan terkait penangkapan anggota Pemuda Pancasila (PP) dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (25/11). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menegaskan tidak boleh ada organisasi kemasyarakatan atau ormas yang menempatkan dirinya berada di atas hukum. Setiap ormas yang bertindak anarkis dipastikan akan diproses secara hukum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, itu merespons aksi demo yang dilakukan ormas Pemuda Pancasila atau PP yang berujung ricuh di depan DPR RI, Kamis (25/11/2021).

"Tidak boleh ada organisasi manapun yang menempatkan dirinya di atas hukum. Ini perlu jadi catatan kita," kata Zulpan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Tangkap Anggota Ormas PP Pengeroyok AKBP Dermawan, Polda Metro: Kami Gak Main-main!

Zulpan menilai tindakan anarkis anggota PP saat demo hingga melukai anggota polisi seakan menunjukkan bahwa ormas tersebut merasa kebal hukum.

Namun, dia memastikan kasus tindak penganiayaan ini akan diproses secara tuntas.

"Dalam kegiatan hari ini seolah-olah menempatkan mereka di atas para hukum. Bahkan melawan aparat penegak hukum yang bukan lawan mereka, tapi aparat yang mengamankan kegiatan mereka," katanya.

Belasan Tersangka

Dalam demo anarkis itu, Polda Metro Jaya mengamankan 21 anggota PP, di mana 15 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Bawa Sajam hingga Peluru Revolver saat Demo DPR, Polda Metro Resmi Tahan 15 Anggota PP

Belasan orang tersebut jadi tersangka karena terbukti membawa senjata tajam.

"Ini senjata tajam yang sebenarnya tidak perlu dibawa karena membahayakan orang lain," ungkap Zulpan.

Massa ormas PP saat menganiaya aparat kepolisian yang mengawal aksi mereka di DPR RI. (Tangkapan layar/ist)
Massa ormas PP saat menganiaya aparat kepolisian yang mengawal aksi mereka di DPR RI. (Tangkapan layar/ist)

Para tersangka langsung ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959.

"Ini nanti kita periksa lanjutan dan dilakukan penahanan," ujarnya.

Sementara itu, enam anggota PP lainnya saat ini masih diperiksa. Salah satunya diduga pelaku penganiayaan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.

Peluru 2 Butir

Berdasarkan pantauan Suara.com, polisi juga turut menyita barang bukti berupa peluru dari anggota Pemuda Pancasila. Peluru tersebut berjumlah dua butir. Peluru tersebut berkaliber 38 mm.

"Ini peluru masih aktif," ujarnya saat menyusun barang bukti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI