Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta DPR RI untuk memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 atau Omnibus Law. Dengan putusan tersebut, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI dan 17 LBH se-Indonesia meminta pemerintah segera menghentikan penggunaan UU Ciptaker.
Ketua YLBHI Bidang Advokasi Muhammad Isnur mengatakan, bahwa dalam putusan MK tertuang bahwa pemerintah tidak bisa memberlakukan dulu UU Cipta Kerja dan menghentikan segala proses pembuatan dan penerapan semua aturan turunannya.
Dalam arti lain, pemerintah sudah kehilangan legitimasi dalam menerapkan UU Ciptaker. Padahal dalam praktiknya, UU Ciptaker telah diberlakukan beserta seluruh PP turunannya.
"Maka penting untuk menghentikan segera UU ini dan seluruh PP turunannya demi mencegah timbulnya korban dari masyarakat dan lingkungan hidup," kata Isnur dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga: DPR Minta Waktu Kaji Putusan MK yang Minta Perbaikan UU Ciptaker
YLBHI dan 17 LBH se-Indonesia juga meminta pemerintah menghentikan segera proyek-proyek strategis nasional yang
telah merampas hak-hak masyarakat dan merusak lingkungan hidup.
Di sisi lain, Isnur mengungkap kalau pemerintah bergeming ketika dituduh berbagai kelompok masyarakat di banyak wilayah soal UU Ciptaker yang melanggar konstitusi. Dengan adanya keputusan MK, Isnur menilai seharusnya pemerintah dan DPR seharusnya menyadari kesalahan.
"Bahwa terdapat kesalahan mendasar dalam pembentukan perundang dan tidak mengulangi, karena kekeliruan seperti ini juga dilakukan di UU KPK, UU Minerba, UU MK, dan banyak peraturan perundang-undangan lainnya baik secara prosedur maupun isi."
Putusan MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan DPR RI melakukan perbaikan Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 dalam kurun waktu dua tahun. Hal itu menjadi putusan MK dalam judical review alias uji materi yang diajukan oleh serikat buruh.
Baca Juga: MK Perintahkan DPR Perbaiki UU Ciptaker, Pemohon Sujud Syukur hingga Potong Rambut
"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (lembaga negara RI Tahun 2020 Nomor 245, tambahan lembaran negara RI Nomor 6573) bertentangan dengan UUD Negara RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, Kamis siang.
Kendati demikian, diputuskan Undangan Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku.
"Masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tentang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," ujar Anwar.
Namun jika dalam waktu dua tahun tidak ada perbaikan, Undang Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional.
"Apabila dalam tengat waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (lembaran negara RI Tahun 2020 Nomor 245, tambahan lembaran Negara RI Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Anwar.