Oleh sebab itu PKMN menilai ucapan Anwar Abas dapat dimaknai sebagai hal provokatif yang bisa menimbulkan dampak negatif.
"Oleh karena itu, kami dari PKMN menyatakan sikap sebagai berikut, pertama: meminta kepada MUI agar secepatnya melakukan pembenahan diri dengan memecat saudara H Anwar Abbas dari posisi dan kedudukannya sebagai Waketum MUI," katanya dalam video itu.
Tak hanya itu, mereka bahkan meminta polisi untuk turun tangan dalam hal ini, mengingat ucapan Anwar Abas dinilai bisa memicu radikalisme dan separatisme.
"Meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk segera menangkap dan memproses secara hukum saudara H. Anwar Abas," sambungnya.