DPR Minta Waktu Kaji Putusan MK yang Minta Perbaikan UU Ciptaker

Kamis, 25 November 2021 | 17:07 WIB
DPR Minta Waktu Kaji Putusan MK yang Minta Perbaikan UU Ciptaker
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku baru mendengar putusan sidang Mahkamah Konstitusi soal gugatan kelompok buruh tentang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun begitu, Dasco mengatakan DPR segera menindaklanjuti putusan tersebut.

"Tentunya kami menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Namun putusan tersebut kami masih akan pelajari terlebih dahulu, sebelum kemudian DPR mengambil langkah-langkah sesuai mekanisme yang ada untuk mentaati putusan tersebut," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

DPR kata Dasco, meminta waktu untuk melakukan kajian atas putusan MK yang meminta ada perbaikan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

"Mohon juga diberikan waktu kepada kami untuk membuat kajian serta mempelajari isi putusan tersebut dengan utuh. Sehingga kami juga dapat mengambil langkah-langkah yang tepat," kata Dasco.

Baca Juga: Tertahan di Patung Kuda, Massa Buruh Terobos Kawat Berduri Pakai Mobil Komando

Secara terpisah, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan melaksanakan UU Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya.

Massa buruh saat menyaksikan sidang putusan uji materi UU Ciptaker secara daring di lokasi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. (Suara.com/Yosea Arga)
Massa buruh saat menyaksikan sidang putusan uji materi UU Ciptaker secara daring di lokasi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. (Suara.com/Yosea Arga)

"Setelah mengikuti sidang MK dan pemerintah menghormati dan mematuhi putusan daripada MK serta akan melaksanakan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud," ujar Airlangga dalam jumpa pers yang dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (25/11/2021).

Airlangga mengatakan, pemerintah akan melakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun sesuai perintah MK.

"Putusan MK telah menyatakan bahwa undang-undang cipta kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan," kata dia.

Ketua Umum Partai Golkar tersebut memaparkan, sesuai putusan MK, pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: MK Perintahkan DPR Perbaiki UU Ciptaker, Kebijakan yang Rugikan Buruh Harus Ditangguhkan

"Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU cipta kerja tetap berlaku," tutur Airlangga.

Airlangga melanjutkan, pemerintah juga akan segera menindaklanjuti putusan MK melalui penyiapan perbaikan UU dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan MK lainnya.

"Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," katanya.

Putusan MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR RI melakukan perbaikan Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 atau Omnibus Law dalam kurun waktu dua tahun. Hal itu menjadi putusan MK dalam judical review alias uji materi yang diajukan oleh serikat buruh.

"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (lembaga negara RI Tahun 2020 Nomor 245, tambahan lembaran negara RI Nomor 6573) bertentangan dengan UUD Negara RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, Kamis (25/11/2021).

Kendati demikian, diputuskan Undangan Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku.

"Masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tentang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," ujar Anwar.

Namun jika dalam waktu dua tahun tidak ada perbaikan, Undang Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional.

"Apabila dalam tengat waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (lembaran negara RI Tahun 2020 Nomor 245, tambahan lembaran Negara RI Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Anwar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI