MK Perintahkan DPR Perbaiki UU Ciptaker, Pemohon Sujud Syukur hingga Potong Rambut

Kamis, 25 November 2021 | 17:01 WIB
MK Perintahkan DPR Perbaiki UU Ciptaker, Pemohon Sujud Syukur hingga Potong Rambut
Perwakilan dari Migrant Care Anis Hidayah memberikan keterangan usai mengikuti sidang gugatan UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/11/2021). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Menyatakan pembentukan uu nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (lembaga negara RI tahun 2020 Nomo 245, tambahan Lembaran Negara RI nomor 6573) bertentangan dengan UUD negara RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, Kamis (25/11/2021). 

Kendati demikian, diputuskan  Undangan-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku. 

"Masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggat  waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," ujar Anwar.

Penggugat UU Cipta Kerja melakukan sujud syukur usai mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (25/11/2021). [Suara.com/Yaumal]
Penggugat UU Cipta Kerja melakukan sujud syukur usai mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (25/11/2021). [Suara.com/Yaumal]

Kemudian, dinyatakan pula UU Ciptaker ditangguhkan,  dalam arti tidak diperbolehkan mengeluarkan turunan aturannya yang bersifat strategis. 

"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujarnya.

Diputuskan, jika dalam waktu dua tahun tidak ada perbaikan, Undang-undang Cipta Kerja menjadi inskonstional. 

"Apabila dalam temgat waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka undang-undang nomor 11 2020 tentang Cipta Kerja (lembaran negara ri tahun 2020 Nomo 245, tambahan lembaran NEGARA  RI nomor 6573) menjadi inkonstional secara permanen," kata Anwar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI