MK Perintahkan DPR Perbaiki UU Ciptaker, Kebijakan yang Rugikan Buruh Harus Ditangguhkan

Kamis, 25 November 2021 | 16:48 WIB
MK Perintahkan DPR Perbaiki UU Ciptaker, Kebijakan yang Rugikan Buruh Harus Ditangguhkan
Massa buruh saat demo desak MK batalkan UU Cipta Kerja di Jakarta. MK Perintahkan DPR Perbaiki UU Ciptaker, Kebijakan yang Rugikan Buruh Harus Ditangguhkan. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menangguhkan Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) nomor 11 tahun 2020, sampai ada perbaikan dalam kurun waktu dua tahun. Keputusan itu diambil setelah judical review yang diajukan enam kelompok masyarakat di antaranya Migrant Care dan Masyarakat Adat Minangkabau. 

Viktor Santosa Tandiasa, Kuasa Hukum penggugat menilai, hal tersebut menjadi momentum untuk membatalkan UU Ciptaker. 

"Nah di sini artinya teman-teman buruh, dan kelompok yang dirugikan itu bisa kembali bertarung di DPR untuk menolak dan menggagalkan lahirnya Undang Undang Cipta Kerja di kesempatan kedua," kata Viktor kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021). 

Di samping itu, dengan adanya keputusan MK, kata Viktor, secara otomatis membatalkan segala kebijakan dari UU Ciptaker. 

"Paling penting terhadap kebijakan-kebijakan strategis itu harus ditangguhkan. Jadi ketika ada kebijakan-kebijakan yang merugikan buruh yang menggunakan UU Cipta Kerja, maka semua otomatis harusnya batal demi hukum, karena sudah ditangguhkan oleh MK," ujar dia. 

Dia juga menganggap dengan adanya keputusan itu membuat segala aturan Kementerian Ketenakerjaan dari UU Ciptaker terkait buruh  batal. 

"Sehingga kalau  tindak lanjut dari  sini seharusnya Kementerian Ketenagakerjaan itu harus membatalkan semua aturan-aturan yang terkait dengan buruh yang lahir  karena UU Cipta Kerja, karena MK sendiri mengatakan," tegasnya. 

Seperti diketahui, MK memerintahkan DPR RI melakukan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja  nomor 11 tahun 2020  atau Omnibus Law dalam kurun waktu dua tahun.  

"Menyatakan pembentukan uu nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (lembaga negara RI tahun 2020 Nomo 245, tambahan lembaraxn NEGARA  RI nomor 6573) bertentangan dengan UUD negara RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, Kamis (25/11/2021). 

Baca Juga: KSPI: Kami Minta Pak Anies Dalam Waktu 3x24 Jam Cabut SK Gubernur tentang UMP

MK menyatakan jika Undang Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai benar-benar diperbaiki oleh DPR. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI