MK Perintahkan UU Ciptaker Diperbaiki, Siapa yang Nangis dan Senang?

Siswanto Suara.Com
Kamis, 25 November 2021 | 15:49 WIB
MK Perintahkan UU Ciptaker Diperbaiki, Siapa yang Nangis dan Senang?
Massa dari berbagai elemen buruh turut serta mengawal sidang putusan uji materi atau judicial review di Mahkamah Konsitusi (MK) Jakarta, Kamis (25/11/2021). (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Apabila keputusan MK merugikan buruh, mereka akan melanjutkan aksi massa, bahkan mogok kerja secara nasional.

Putusan MK dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman secara daring.

"Mengadili dalam provisi, satu, menyatakan permohonan provisi Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan provisi Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI."

"Dalam pokok permohonan, satu, menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, mengabulkan permohonan pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan pemohon VI untuk sebagian."

Hakim menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UU 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

MK menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai ada perbaikan pembentukan.

"Menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," kata Anwar.

Anwar menyebutkan jika dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

"Menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka Undang-Undang atau pasal-pasal atau materi muatan Undang-Undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," kata Anwar.

Baca Juga: MK Kabulkan Permintaan Buruh, Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Masih Berlaku

Hakim memerintahkan menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI