MK Perintahkan UU Ciptaker Diperbaiki, Siapa yang Nangis dan Senang?

Siswanto Suara.Com
Kamis, 25 November 2021 | 15:49 WIB
MK Perintahkan UU Ciptaker Diperbaiki, Siapa yang Nangis dan Senang?
Massa dari berbagai elemen buruh turut serta mengawal sidang putusan uji materi atau judicial review di Mahkamah Konsitusi (MK) Jakarta, Kamis (25/11/2021). (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari ini dalam sebuah persidangan yang mendapatkan sorotan secara nasional, hakim Mahkamah Konstitusi menolak sebagian permohonan judicial review UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan sejumlah elemen masyarakat.

Tapi, MK meminta pemerintah dan DPR memperbaiki kembali UU Cipta Kerja paling lama dua tahun.

Bagaimana tanggapan pemerintah dan penggugat serta elemen buruh yang demonstrasi hari ini atas keputusan yang dibacakan hari ini?

Sejak tadi, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengikuti jalannya persidangan itu.

Airlangga menyebutkan pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan hakim MK "serta akan melaksanakan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud."

Dia juga menyebut "putusan MK telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan."

Pemerintah sebagaimana dikatakan Airlangga juga tidak akan menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan sebagaimana perintah MK.

"Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU cipta kerja tetap berlaku," tutur Airlangga.

"Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut."

Baca Juga: MK Kabulkan Permintaan Buruh, Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Masih Berlaku

Menjelang putusan, berbagai elemen buruh demonstrasi di depan gedung MK menuntut hakim membuat keputusan yang berpihak pada mereka. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI