Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyatakan berkas perkara kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya, Salim Nauderee, dan manajernya Maulida Khairunnia lengkap atau P21. Ketiganya pun akan segera menjalani persidangan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan ketiga tersangka dan barang bukti terkait kasus ini rencananya akan segera diserahkan kepada Kejati Banten.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum atau JPU akan menyusun surat dakwaan untuk kemudian diadili di pengadilan.
Paling minggu sekarang kita buat janji dulu dengan JPU. Setelah ada janji kita serahkan (tersangka dan barang bukti)," kata Tubagus kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga: Aktif Lagi di Instagram, Rachel Vennya Banjir Cibiran Warganet
Dalam perkara kaburnya Rachel Vennya dari RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Satu tersangka lainnya yakni petugas protokol kesehatan Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP.
Meski berstatus tersangka, keempatnya tidak ditahan. Penyidik beralasan ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
Mereka dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
"Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas baru kita tahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca Juga: Rachel Vennya Aktif Kembali di Instagram, Malah Dicibir Netizen