Suara.com - Jelang libur Nataru (Natal dan tahun baru) 2022, pemerintah mengeluarkan aturan baru PPKM level 3. Lantas, bagaimana bunyi aturan libur Natal dan Tahun Baru 2022? Simak berikut ini ulasannya.
Diketahui, perayaan Nataru akan datang beberapa minggu lagi. Guna menghindari kerumunan yang berpotensi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 saat libur Nasional, pemerintah pun mengeluarkan aturan PPKM level 3 melalui Inmendagri.
Aturan baru Inmendagri No 62 Th 2021 tentang pencegahan serta penanggulangan Covid-19 pada libur Nataru ini akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Melansir dari situs resmi setkab.go.id, Rabu (24/11/2021), Inmendagri mengeluarkan beberapa aturan libur Natal dan Tahun Baru 2022. Adapun bunyi aturan tersebut yaitu sebagai berikut.
Baca Juga: Sosialisasi PPKM Level 3 Nataru jadi Bagian Tugas DPR
Poin-poin Aturan Libur Natal dan Tahun Baru 2022
- Mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, paling lama pada tanggal 20 Desember 2021
- Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M dan 3T
- Peniadaan mudik Nataru dan adanya sanksi bagi yang melanggarnya
- Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru
- Imbauan kepada pekerja/buruh agar menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru
- Tidak meliburkan sekolah secara khusus pada periode libur Nataru
- Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya
- Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022
- Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022
- Penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan tes PCR atau rapid test dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan saat melakukan perjalanan ke luar daerah
- Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilakukan secara sederhana dan jumlah jemaat maksimal 50 persen dari kapasitas total gereja
- Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan
- Wajib penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk
- Event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal ditiadakan, kecuali pameran UMKM
- Melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal
- Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk
- Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total
- Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup
Demikian informasi mengenai beberapa aturan libur Natal dan Tahun Baru 2022 yang keluarkan Inmendagri guna menghindari lonjakan kasus Covid-19 saat libur nasional.
Kontributor : Ulil Azmi