"Kenaikan upah minimum ini sangat tidak adil," kata dia dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu (24/11/2021).
Selanjutnya, kSPSI juga menuntut MK MK mengumumkan keputusan formil uji materi UU Cipta Kerja agar berlaku adil.
Kedua, KSPSI meminta bisa Permintaan itu bertepatan dengan pelaksanaan sidang pembacaan putusan gugatan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.
"Kami berharap hakim MK bisa berlaku seadil-adilnya. Karena, saya yakin MK merupakan benteng keadilan terakhir yang bisa memutuskan secara adil dan selalu ada untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia," katanya.
Ketiga, laki-laki yang juga menjabat Pimpinan Konfederasi Buruh Se-ASEAN (ATUC) ini menuntut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merevisi atau mencabut instruksi Mendagri ke kepala daerah dalam rangka penetapan upah minimum.
Aksi ini jadi salah satu dari rangkaian dari aksi besar yang rencananya akan dilakukan pada 29 dan 30 November 2021.