Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji menyambangi massa aksi dari berbagai elemen buruh yang sedang berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021). Ratusan massa buruh berunjuk rasa terkait penolakan Omnibus Law - UU Cipta Kerja dan mengawal langsung sidang putusan uji materi yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Pantauan di lokasi, Irjen Fadil tiba dan Mayjen Mulyo menemui massa buruh sekitar pukul 12.46 WIB. Didampingi jajaran TNI-Polri lainnya, datang dari balik kawat berduri.
"Mari sambut Kapolda Metro Jaya, ayo pak naik mobil komando," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dari atas mobil komando.
Irjen Fadil dan Mayjen Mulyo yang menyambangi massa buruh terlihat menanyakan kabar dan membagikan roti. Sontak massa buruh yang berada di lokasi langsung menyambangi jenderal bintang dua tersebut.
Baca Juga: Sebut Dihina Oleh Negara karena Dilarang Aksi di Depan MK, Massa Buruh Siap Mogok Nasional
"Pak Kapolda, izin belum kebagian," teriak buruh.
"Mana yang belum kebagian? Sini-sini," balas Fadil.
Setelah menemui massa aksi, Irjen Fadil sempat mendekat ke dua ekor kuda milik kepolisian yang berada di Jalan Medan Merdeka Barat. Dibantu anggotanya, Fadil sempai naik ke tubuh kuda tersebut.
Sementara itu, ratusan massa buruh satu demi satu bergerak meninggalkan kawasan Patung Kuda. Mereka secara berbondong-bondong bergerak menuju gedung Balai Kota DKI Jakarta untuk kembali menyampaikan aspirasinya.
Tuntutan
Baca Juga: Demo Tolak UMP Dan UU Cipta Kerja, Presiden KSPI: Kemarahan Buruh Sudah Di Atas Ubun-ubun
Dalam demo ini, mereka menolak upah minimum serta mengajukan tiga tuntutan dalam aksi tersebut. Pertama, KSPSI sebagai konfederasi buruh di Indonesia menolak formula penetapan upah minimum dengan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea beleid menyebut, peraturan ini sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law sehingga belum dianggap tepat jika dijadikan dasar penetapan upah.
"Kenaikan upah minimum ini sangat tidak adil," kata dia dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu (24/11/2021).
Selanjutnya, kSPSI juga menuntut MK MK mengumumkan keputusan formil uji materi UU Cipta Kerja agar berlaku adil.
Kedua, KSPSI meminta bisa Permintaan itu bertepatan dengan pelaksanaan sidang pembacaan putusan gugatan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.
"Kami berharap hakim MK bisa berlaku seadil-adilnya. Karena, saya yakin MK merupakan benteng keadilan terakhir yang bisa memutuskan secara adil dan selalu ada untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia," katanya.
Ketiga, laki-laki yang juga menjabat Pimpinan Konfederasi Buruh Se-ASEAN (ATUC) ini menuntut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merevisi atau mencabut instruksi Mendagri ke kepala daerah dalam rangka penetapan upah minimum.
Aksi ini jadi salah satu dari rangkaian dari aksi besar yang rencananya akan dilakukan pada 29 dan 30 November 2021.