Suara.com - Buruh menolak kenaikan upah minimum provinsi yang ditetapkan para gubernur pada 20 November 2021. Mereka menilai nilainya terlalu kecil dan tidak adil bagi penghidupan buruh.
Buruh di berbagai daerah melakukan aksi pada hari ini.
Di Jakarta, aksi dipusatkan di depan Mahkamah Konstitusi dan kantor gubernur Jakarta.
Sebagian buruh sudah berkumpul di sekitar Patung Kuda. Sebagian lagi longmarch dari Jalan Medan Merdeka Selatan mengarah ke Patung Kuda.
Baca Juga: Sidang Putusan JR UU Ciptaker, MK Perintahkan DPR Lakukan Perbaikan dalam Waktu 2 Tahun
Di gedung Mahkamah Konstitusi, saat ini tengah berlangsung sidang dengan agenda judicial review terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sebagian buruh memantau jalannya persidangan itu. Persidangan yang mereka harapkan dapat membatalkan UU Cipta Kerja yang dijadikan dasar pembuatan upah.
"Kita juga kawal sidang putusan uji materi pembatalan Omnibus Law," kata seorang buruh.
Aksi buruh di Jakarta siang hari ini mendapatkan pengamanan ketat dari aparat keamanan gabungan beberapa institusi.
Jalan Medan Merdeka Barat, jalur menuju Istana Kepresidenan, telah diblokade dengan menggunakan kawat berduri.
Baca Juga: Buruh Dengar Sidang Putusan Uji Materi UU Ciptaker di Luar MK, Orator: Tuhan Bersama Kita
Dalam konferensi pers secara virtual Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal berkata "25 November 2021 di seluruh Indonesia akan menggelar aksi."
"Titik aksi akan dipusatkan di gedung MK dan di Balai Kota kantor gubernur DKI sebagai simbol kita tidak setuju dengan upah minimum provinsi."
"Aksi ini serempak melibatkan puluhan ribu bahkan mungkin ratusan ribu saya rasa, karena eskalasinya sudah naik. Buruh sudah marah pada titik-titik yang sangat di atas ubun-ubunlah. Ini (unjuk rasa) akan melibatkan ribuan pabrik, akan keluar dari pabrik (ikut unjuk rasa)."
KSPI, kata Iqbal, berharap dalam membuat keputusan, hakim konstitusi menggunakan "hati dan pikirannya."
"Kalau MK keputusannya merugikan buruh, saya nggak bisa bayangkan merugikan buruh, waduh saya nggak bisa bayangin deh. Akumulasi antara upah murah dengan Omnibus Law yang merugikan buruh. Jadi satu ya, di antara tanggal 25, 29, 30 November sampai mogok nasional," kata Iqbal.
"Saya berharap para hakim MK menggunakan kenegarawanan, hati dan pikirannya untuk mengabulkan gugatan buruh uji formil diterima, membatalkan UU Cipta Kerja."
Di depan gedung MK, buruh juga berorasi. Mereka juga menuntut hakim MK memutuskan dengan "fakta hukum, rasa kemanusiaan, dan keadilan."
Apabila keputusan hakim tidak berpihak kepada buruh, orator demonstrasi meneriakkan "siap melawan." Buruh menyambut dengan teriakan "siap."
Dalam menyampaikan aspirasi, buruh membawa panji-panji perjuangan mereka.
Di antara spanduk yang dibentangkan berisi tulisan "Batalkan Omnibus Law," "Naikkan Upah Minimum 7 sampai 10 persen," dan "Berlakukan Upah Sektoral."
Buruh yang turun ke jalanan di Jakarta hari ini berasal dari KSPI, KSPSI, KSBSI, dan FSPMI.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Polisi Sam Suharto mengatakan telah dikerahkan sebanyak 2.645 anggota gabungan TNI, Polri dan Satpol PP
"Tuhan bersama kita, mendukung perjuangan kita," kata Presiden KSPSI Gani Nena Wea.
Buruh menyalakan smoke bom rupa warna. Seketika, langit di sekitar mereka berubah warna-warni. [rangkuman laporan Suara.com]