Suara.com - Buruh menolak kenaikan upah minimum provinsi yang ditetapkan para gubernur pada 20 November 2021. Mereka menilai nilainya terlalu kecil dan tidak adil bagi penghidupan buruh.
Buruh di berbagai daerah melakukan aksi pada hari ini.
Di Jakarta, aksi dipusatkan di depan Mahkamah Konstitusi dan kantor gubernur Jakarta.
Sebagian buruh sudah berkumpul di sekitar Patung Kuda. Sebagian lagi longmarch dari Jalan Medan Merdeka Selatan mengarah ke Patung Kuda.
Di gedung Mahkamah Konstitusi, saat ini tengah berlangsung sidang dengan agenda judicial review terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sebagian buruh memantau jalannya persidangan itu. Persidangan yang mereka harapkan dapat membatalkan UU Cipta Kerja yang dijadikan dasar pembuatan upah.
"Kita juga kawal sidang putusan uji materi pembatalan Omnibus Law," kata seorang buruh.

Aksi buruh di Jakarta siang hari ini mendapatkan pengamanan ketat dari aparat keamanan gabungan beberapa institusi.
Jalan Medan Merdeka Barat, jalur menuju Istana Kepresidenan, telah diblokade dengan menggunakan kawat berduri.
Baca Juga: Sidang Putusan JR UU Ciptaker, MK Perintahkan DPR Lakukan Perbaikan dalam Waktu 2 Tahun
Dalam konferensi pers secara virtual Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal berkata "25 November 2021 di seluruh Indonesia akan menggelar aksi."