Suara.com - Polisi membekuk tiga wartawan gadungan yang diduga memeras warga Depok, Jawa Barat. Ketiga pelaku masing-masing berinisial MB (39), SA (31), dan AJP (37).
Kapolsek Cimanggis Kompol Ibrahim Sadjab menyebut ketiga pelaku memeras korban berinisial FI dengan ancaman tuduhan perselingkuhan.
"Pelaku mengancam korban telah berselingkuh dan akan memviralkan lalu pelaku meminta sejumlah uang kepada korban," kata Ibrahim kepada wartawan, Kamis (26/11/2021).
Ketiga pelaku, kata Ibrahim, memeras korban untuk memberikan uang senilai Rp15 juta. Peristiwa pemerasan ini terjadi di kediaman korban di Kampung Banjaran Pucung, Cilangkap, Tapos, Depok pada Senin (22/11) lalu.
Baca Juga: Pria Asal Bogor Larikan Uang Puluhan Juta Calon Istri dan Mertua Ditangkap
"Mengancam korban akan memviralkan perselingkuhannya dan meminta sejumlah uang sebesar Rp15 juta," bebernya.
Korban yang merasa ketakutan itu pun memberikan uang senilai Rp10 juta. Namun, pelaku bersikeras meminta Rp15 juta kepada korban.
"Kemudian korban mengajak pelaku ke ATM di Indomaret. Namun karena sudah limit maka korban tidak bisa mengambil uang," jelasnya.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti itu di antaranya; tanda pengenal pers, uang tunai Rp10 juta, satu unit mobil Honda Mobilio, dan kartu ATM BCA.
Kekinian ketiga pelaku masih diperiksa oleh penyidik. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca Juga: Giliran Kades Lumajang Diminta Lapor Polisi Kalau Ada Wartawan Memeras