Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mewanti-wanti Walikota Bogor Bima Arya untuk bisa segera mengurus dokumen dari aset berupa tanah yang dihibahkan oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pasalnya, ia pernah menemukan kasus tanah negara di NTT malah dibagi-bagikan oleh kepala daerahnya kepada orang lain.
Pemerintah Kota Bogor mendapatkan hibah berupa aset tanah hasil rampasan dari pemilik utang kasus BLBI seluas 10,2 hektar. Adapun tanah yang dimaksud tersebar di 3 lokasi di Kota Bogor dengan nilai buku Rp 400 miliar.
Pesan pertama yang disampaikan Mahfud ialah jangan sampai penerima hibah menelantarkan tanah yang sudah diberikan. Sebab, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, hak atas tanah itu harus memiliki fungsi sosial.
"Fungsi sosial itu bisa diartikan mempunyai fungsi untuk pelayanan publik seperti perkantoran dan harus digarap kemudian untuk pendidikan dan sebagainya, itu semua tanah, jadi jangan sampai terlantar," kata Mahfud dalam pidatonya pada acara Seremoni Serah Terima Aset Eks BLBI yang dikutip melalui YouTube Kemenkeu RI, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga: Dapat Hibah Aset Pemilik Utang BLBI, Mahfud MD Pesan ke Walkot Bogor: Jangan sampai Hilang
Kemudian, Mahfud juga berpesan kepada kepala daerah Pemkot Bogor untuk segera membukukan tanah-tanah yang sudah dihibahkan. Ia lantas bercerita soal adanya kepala daerah di NTT yang nakal terkait tanah negara.
"Tiba-tiba tanah yang ratusan atau ribuan hektar itu berpindah kepada orang ke orang, kepala daerahnya dapat, padahal itu sudah ada aktanya itu milik negara," ujarnya.
Kasusnya itu sempat ditangani oleh Kejaksaan. Kalau dari hasil penyidikan Kejaksaan, tanah negara itu ternyata belum dibukukan ke dalam daftar kekayaan negara. Belum didaftarkannya ke dalam daftar tersebut malah menjadi kesempatan bagi kepala daerahnya untuk membagi-bagi tanah.
"Untung pengadilan yang lebih tinggi lagi memutuskan untuk kembali ke negara dan itu bisa banyak terjadi seperti itu," ujarnya.
Dengan begitu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mewanti-wanti para penerima hibah untuk bisa segera mengurus dokumen dari tanah yang sudah diberikan oleh pemerintah.
Baca Juga: Waspada Pulau Terluar Diambil Negara Asing, Mahfud MD: Tidak Boleh Sejengkal Pun Hilang
"Oleh sebab itu, pak walikota (Bogor) tolong nih segera digarap jangan nanti anda 2 tahun (sudah tidak) jadi walikota, ini kok belum dibukukan, hilang lagi nanti, malah susah."