Suara.com - Hari ini ribuan buruh menggelar aksi menolak upah minimum provinsi (UMP) yang telah ditetapkan pemerintah dan menyambut keputusan MK terkait gugatan buruh terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kamis (25/11/2021).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi buruh akan berpusat di Gedung MK dan kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"25 November 2021 di seluruh Indonesia akan menggelar aksi, sedangkan titik aksi akan dipusatkan di Gedung MK dan di Balai Kota kantor gubernur DKI sebagai simbol kita tidak setuju dengan upah minimum provinsi," ujar Iqbal dalam jumpa pers virtual dari Youtube Bicaralah Buruh yang dikutip Kamis (25/11/2021).
Iqbal menuturkan unjuk rasa dari puluhan ribu bahkan ratusan ribu buruh karena ia menilai para buruh sudah dalam titik kemarahan karena penetapan UMP dan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Demo Buruh di Patung Kuda, Polda Metro Jaya Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
"Aksi ini serempak melibatkan puluhan ribu bahkan mungkin ratusan ribu saya rasa, karena eskalasinya sudah naik. Buruh sudah marah pada titik-titik yang sangat di atas ubun-ubun lah. Ini (unjuk rasa) akan melibatkan ribuan pabrik, akan keluar dari pabrik (ikut unjuk rasa)," ucap dia.
Iqbal pun tak bisa membayangkan jika nanti keputusan MK tidak mencabut UU Cipta Kerja, akan ada unjuk rasa lanjutan dan mogok nasional.
"Kalau MK keputusannya merugikan buruh, saya nggak bisa bayangkan merugikan buruh, waduh saya nggak bisa bayangin deh. Akumulasi antara upah murah dengan Omnibus Law yang merugikan buruh. Jadi satu ya , di antara tanggal 25, 29, 30 November sampai mogok nasional," tutur Iqbal.
Karena itu ia KSPI kata Iqbal berharap hakim MK memutuskan dengan adil dan membatalkan UU Cipta Kerja.
"Saya berharap para hakim MK menggunakan kenegarawanan, hati dan pikirannya untuk mengabulkan gugatan buruh uji formil diterima, membatalkan UU Cipta Kerja," katanya.
Baca Juga: Gagal Terobos Kawat Berduri, Massa Demo Buruh Tertahan Di Patung Kuda