Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) resmi menghibahkan aset dari pemilik utang dengan nilai Rp 492 miliar kepada Pemerintah Kota Bogor dan 7 kementerian/lembaga di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021).
Kementerian/lembaga yang dimaksud ialah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Polri, Badan Pusat Statistik, dan Badan Narkotika Nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) MD berpesan kepada para penerima hibah untuk langsung mengurusi dokumen kepemilikan tanah supaya tidak diambil oleh orang lain atau bahkan terlantar.
Dalam pidatonya, Mahfud mengatakan bahwa kasus semacam itu sudah sering terjadi. Ia memberikan contoh adanya sebuah kasus di NTT di mana tanah adat yang kemudian diserahkan ke negara dan pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: Tiga Lapangan di Kompleks Jakabaring Sport City Kini Milik Pemprov Sumsel
Bukannya menjadi milik negara, tetapi tanah itu malah dibagi-bagikan oleh kepala daerahnya.
"Tiba-tiba tanah yang ratusan atau ribuan hektar itu berpindah kepada orang ke orang, kepala daerahnya dapat, padahal itu sudah ada aktanya itu milik negara," kata Mahfud yang dikutip dari YouTube Kemenkeu RI, Kamis.
Kasusnya sempat ditangani oleh Kejaksaan. Kalau dari hasil penyidikan Kejaksaan, tanah negara itu ternyata belum dibukukan ke dalam daftar kekayaan negara. Belum didaftarkannya ke dalam daftar tersebut malah menjadi kesempatan bagi kepala daerahnya untuk membagi-bagi tanah.
"Untung pengadilan yang lebih tinggi lagi memutuskan untuk kembali ke negara dan itu bisa banyak terjadi seperti itu," ujarnya.
Oleh sebab itu, Mahfud mewanti-wanti para penerima hibah untuk bisa segera mengurus dokumen dari tanah yang sudah diberikan oleh pemerintah. Selain itu ia juga meminta agar tanah yang diberikan segera dibangun menjadi tempat yang berguna untuk pelayanan publik.
Baca Juga: Waspada Pulau Terluar Diambil Negara Asing, Mahfud MD: Tidak Boleh Sejengkal Pun Hilang
"Oleh sebab itu, pak walikota (Bogor) tolong nih segera digarap, jangan nanti anda 2 tahun (sudah tidak) jadi wali kota, ini kok belum dibukukan, hilang lagi nanti, malah susah."