Dia berharap, putusan MK sesuai dengan harapan para buruh.
“Jadi kalau MK keputusannya merugikan buruh, saya enggak bisa bayangkan akumulasi upah murah dengan Ombnibus Law merugikan buruh, mengeksploitasi buruh jadi satu,” kata Said Iqbal.
“Saya berharap para hakim MK menggunakan kenegarawannya untuk mengabulkan gugatan buruh uji formil diterima, membatalkan UU Cipta kerja,” imbuhnya.