Gagal Terobos Kawat Berduri, Massa Demo Buruh Tertahan Di Patung Kuda

Kamis, 25 November 2021 | 11:27 WIB
Gagal Terobos Kawat Berduri, Massa Demo Buruh Tertahan Di Patung Kuda
Massa buruh saat hendak menerobos kawat berduri yang dijaga polisi dengan menggunakan mobik komando. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratusan massa dari berbagai elemen buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis (25/11/2021).

Unjuk rasa ini digelar bersamaan dengan agenda pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judical review Undang-undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 atau Omnibus Law.

Massa aksi sebenarnya mengagendakan berunjuk rasa di depan gedung MK, namun arah menuju Jalan Mereka Barat ditutup dengan kawat berduri dan tembok baja.

Massa akhirnya tertahan di dekat Patung Kuda. Namun mereka beberapa kali berupaya menerobos dengan memajukan mobil komando hingga menabrak kawat berduri.

Baca Juga: Massa KSPI Demo di Patung Kuda, Siap Kawal Sidang Putusan Uji Materi UU Cipta Kerja

Negosiasi dengan aparat kepolisian pun dilakukan, namun massa tetap tidak diizinkan untuk masuk ke kawasan Jalan Merdeka Barat.

Sampai berita ini ditulis, sekitar pukul 11.00 WIB massa masih tertahan di dekat Patung Kuda atau di depan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal, mengatakan selain di Jakarta aksi unjuk rasa juga digelar serentak di sejumlah wilayah Indonesia, yang akan dihadiri ribuan buruh.

“Pada tanggal 25 November 2021 seluruh buruh di Indonesia akan berorasi,” kata Said Iqbal lewat video konperensi pers, Rabu (24/11/2021).

Di Jakarta aksi unjuk rasa di gelar di dua titik yakni di Balai Kota DKI Jakarta dan Kantor MK.

Baca Juga: Geruduk MK, Massa Buruh Tabrak Kawat Berduri Pakai Mobil Komando

“Dihadiri ribuan buruh dari berbagai serikat buruh akan aksi di gedung MK, begitu juga akan aksi di kantor Balai Kota DKI, sebagai simbol kami tidak setuju dengan Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Said Iqbal.

Dia berharap, putusan MK sesuai dengan harapan para buruh.

“Jadi kalau MK keputusannya merugikan buruh, saya enggak bisa bayangkan akumulasi upah murah dengan Ombnibus Law merugikan buruh, mengeksploitasi buruh jadi satu,” kata Said Iqbal.

“Saya berharap para hakim MK menggunakan kenegarawannya untuk mengabulkan gugatan buruh uji formil diterima, membatalkan UU Cipta kerja,” imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI