Buruh Demo Kenaikan Upah dan Tolak Omnibus Law, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup Polisi

Kamis, 25 November 2021 | 11:06 WIB
Buruh Demo Kenaikan Upah dan Tolak Omnibus Law, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup Polisi
Ratusan buruh saat berujuk rasa menuntut pembatalan UU Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratusan orang buruh telah memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021). Mereka menggelar aksi menuntut pembatalan Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja dan kenaikan upah 2022.

Pantauan Suara.com, sebagian massa ada yang telah tiba sejak pukul 10.00 WIB. Terpantau massa dari KSPSI, FSPMI, dan KSPI tengah menggelar long march dari Jalan Medan Merdeka Selatan melintasi gedung Balai Kota dan berkumpul di Patung Kuda.

Kekinian, massa aksi yang telah berkumpul silih berganti melantunkan orasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Di sisi lain, Jalan Medan Merdeka Barat saat ini telah ditutup aparat kepolisian menggunakan kawat berduri.

Sementara itu,Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sam Suharto mengatakan,  pihaknya menerjunkan 2.645 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa kali ini.

Baca Juga: Rapat Pleno Deadlock, Buruh Ancam akan Kembali Kepung Kantor Hengky Kurniawan

"Ada 2.645 personel TNI, Polri dan Pemda," kata Pusat AKP Sam.

Sebelumnya, ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan Patung Kuda, Jakarta pada Kamis (25/11/2021).

Dalam demo ini, mereka menolak upah minimum serta mengajukan tiga tuntutan dalam aksi tersebut. Pertama, KSPSI sebagai konfederasi buruh di Indonesia menolak formula penetapan upah minimum dengan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea beleid menyebut, peraturan ini sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law sehingga belum dianggap tepat jika dijadikan dasar penetapan upah.

"Kenaikan upah minimum ini sangat tidak adil," kata dia dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu (24/11/2021). 
Selanjutnya, KSPSI juga menuntut MK MK mengumumkan keputusan formil uji materi UU Cipta Kerja agar berlaku adil. 
Kedua, KSPSI meminta bisa Permintaan itu bertepatan dengan pelaksanaan sidang pembacaan putusan gugatan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Bakal ada Aksi Buruh di Kota Semarang, Polda Jateng: Jaga Protokol Kesehatan

"Kami berharap hakim MK bisa berlaku seadil-adilnya. Karena, saya yakin MK merupakan benteng keadilan terakhir yang bisa memutuskan secara adil dan selalu ada untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia," katanya. 

Ketiga, laki-laki yang juga menjabat Pimpinan Konfederasi Buruh Se-ASEAN (ATUC) ini menuntut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merevisi atau mencabut instruksi Mendagri ke kepala daerah dalam rangka penetapan upah minimum.
Aksi ini jadi salah satu dari rangkaian dari aksi besar yang rencananya akan dilakukan pada 29 dan 30 November 2021. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI