10 Mobil Sitaan Kasus Jiwasraya Dilelang Laku Rp 6,1 Miliar

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 25 November 2021 | 10:40 WIB
10 Mobil Sitaan Kasus Jiwasraya Dilelang Laku Rp 6,1 Miliar
Mobil mewah hasil sitaan kasus korupsi Jiwasraya dilelang. (foto: istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hasil lelang barang sitaan dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya berupa 11 unit kendaraan mewah terdiri atas 10 mobil dan satu sepeda motor terjual dengan total Rp 6,1 miliar.

Dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI yang diterima di Jakarta, Kamis, disebutkan ada 16 kendaraan mewah hasil rampasan negara yang dilelang. Namun, baru 11 unit yang terjual.

Jenis barang rampasan yang berhasil dijual, yakni: satu unit minibus Toyota Alphard G A seharga Rp 877.968.000,00; satu unit minibus Toyota Alphard 2.5 seharga Rp 865.497.000,00; dan satu unit minibus Toyota Vellfire 2.5 G AT berwarna hitam seharga Rp 746.016.000,00.

Berikutnya, satu unit Mercedez Benz/E 300 seharga Rp 700.376.000,00; satu unit minibus Toyota Alphard Rp 666.350.000,00; satu unit minibus Toyota Vellfire 2.5 G AT berwarna putih yang laku Rp 644.993.000,00; dan satu unit sedan Mercedez Benz/E 300 AT berwarna hitam seharga Rp 308.853.000,00.

Baca Juga: Belasan Mobil Dan Motor Mewah Sitaan Kasus Korupsi Jiwasraya Senilai Rp 11 Miliar Dilelang

Selanjutnya, satu unit sepeda motor Harley Davidson/FLHX Street Glide seharga Rp 432.851.000,00, satu unit minibus Honda CR-V RM3 2 WD seharga Rp 207.807.000,00; dua unit minibus Toyota Kijang Innova seharga Rp 329.716.000,00 dan Rp 325.654.000,00.

"Bahwa dari 16 kendaraan dimaksud, sebanyak 11 unit kendaraan laku terjual yang terdiri dari 10 unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua dengan nilai sementara dari hasil penjualan lelang sebesar Rp 6.100.081.000,00," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Leonard mengatakan bahwa peserta lelang memiliki batas waktu pelunasan hingga 1 Desember mendatang. Uang tersebut akan ditransfer oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, sisa lima unit kendaraan tidak laku terjual dikarenakan tindak ada penawaran (TAP) dan akan dilakukan lelang ulang.

Sebelumnya diwartakan, Kejagung RI memastikan proses lelang barang-barang mewah hasil rampasan negara terkait dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dilakukan secara transparan dan bertahap. (Sumber: Antara)

Baca Juga: Kejagung Sebut Negara Luar Asia Tawarkan Diri Setor Aset Milik Koruptor Kasus Asabri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI