ASN Diminta Sukarela Mundur Sebagai Penerima Bansos, DPR: Jika Tidak Sanksi Menanti

Kamis, 25 November 2021 | 10:06 WIB
ASN Diminta Sukarela Mundur Sebagai Penerima Bansos, DPR: Jika Tidak Sanksi Menanti
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

PNS ini tersebar di 511 kabupaten dan kota di 34 provinsi di Indonesia.

"Kalau kita melihat DTKS sepertinya ada (PNS terima Bansos)," kata Kepala Dinas Sosial Kota Kendari, Abdul Rauf, Rabu (24/11/2021).

Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, Abdul Rauf belum mengetahui berapa jumlah PNS yang menerima Bansos dan siapa saja yang menerima.

"Tapi kita tunggu Kemensos dulu. Karena kita tidak tahu siapa-siapa PNS yang menerima bantuan itu. Kita masih telusuri siapa di Kendari, apakah ASN aktif ataukah yang sudah pensiun," katanya.

Terlepas itu, Abdul Rauf meminta kepada PNS yang merasa menerima Bansos Kemensos agar segera mengembalikan bantuan tersebut.

"Kami minta bagi teman-teman kita yang PNS untuk gentleman mengembalikan bantuan yang telah diterima, karena itu memang tidak sesuai syarat bagi penerima bantuan," pintanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI