ASN Diminta Sukarela Mundur Sebagai Penerima Bansos, DPR: Jika Tidak Sanksi Menanti

Kamis, 25 November 2021 | 10:06 WIB
ASN Diminta Sukarela Mundur Sebagai Penerima Bansos, DPR: Jika Tidak Sanksi Menanti
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily meminta aparatur sipil negara (ASN) yang keadapatan menerima bantuan sosial untuk mengundurkan diri sebagai penerima. Sebab mereka tidak berhak menerima bansos.

Karena itu, Ace meminta pertanggungjawaban para ASN penerima bansos secara sukarela.

"Bagi ASN yang mendapatkan bansos sebaiknya segera secara sukarela mengundurkan diri sebagai penerima bantuan sosial. Jika tidak, ya harus diberikan sanksi yang tegas. Ada warga yang lebih berhak mendapatkan bantuan tersebut," kata Ace kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Sebagai mitra, Komisi VIII meminta kepada Kementerian Sosial dan pemerintah daerah untuk memperbaharui secara total sistem pendataan, verifikasi dan validasi data penerimaan bantuan sosial.

Baca Juga: ASN di Kota Kendari Diminta Kembalikan Dana Bansos

Kemensos kata Ace harus segera mengidentifikasi ASN yang terdata sebagai penerima bansos. Mulai dari unit pemerintahan mana mereka bekerja untuk kemudian mendapatkan klarifikasi mengapa mereka terdata sebagai penerima bansos.

"Kami mendesak kepada Kementerian Sosial untuk segera memperbaiki sistem pendataan Data Terpadu Keaejahteraan Sosial (DTKS). Demikian juga pemerintah daerah yang selama ini memberikan input DTKS juga harus objektif, akurat dan tepat sasaran," kata Ace.

Kembalikan Bansos

Aparatur Sipil Negara atau ASN di Kota Kendari yang menerima Bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial RI diminta jujur. Serta mengembalikan bansos tersebut.

Diketahui, Bansos berupa PKH maupun BNPT dari Kemensos peruntukannya untuk masyarakat miskin bukan PNS.

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkap, ada 31.624 PNS terindikasi menerima Bansos dari Kemensos RI.

Baca Juga: DPRD Sulsel Desak Dinas Sosial Telusuri Ribuan ASN Penerima Bansos PKH

Adapun dari 31.624 PNS penerima bansos, sebanyak 28.965 orang merupakan PNS aktif dan sisanya pensiunan.

PNS ini tersebar di 511 kabupaten dan kota di 34 provinsi di Indonesia.

"Kalau kita melihat DTKS sepertinya ada (PNS terima Bansos)," kata Kepala Dinas Sosial Kota Kendari, Abdul Rauf, Rabu (24/11/2021).

Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, Abdul Rauf belum mengetahui berapa jumlah PNS yang menerima Bansos dan siapa saja yang menerima.

"Tapi kita tunggu Kemensos dulu. Karena kita tidak tahu siapa-siapa PNS yang menerima bantuan itu. Kita masih telusuri siapa di Kendari, apakah ASN aktif ataukah yang sudah pensiun," katanya.

Terlepas itu, Abdul Rauf meminta kepada PNS yang merasa menerima Bansos Kemensos agar segera mengembalikan bantuan tersebut.

"Kami minta bagi teman-teman kita yang PNS untuk gentleman mengembalikan bantuan yang telah diterima, karena itu memang tidak sesuai syarat bagi penerima bantuan," pintanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI