Aturan Mudik Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 25 November 2021 | 09:36 WIB
Aturan Mudik Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Aturan Mudik Libur Natal dan Tahun Baru 2022 - Antrian penumpang kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (22/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebagai bentuk antisipasi lonjakan Covid-19 saat libur Nataru, pemerintah memberlakukan aturan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia. Salah satu aturan tersebut yakni tentang mudik. Begini aturan mudik libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Diketahui, aturan mudik libur Natal dan Tahun Baru 2022 tersebut sejalan dengan Intruksi Mendagri (Inmendagri) No 62 Tahun 2021 tentang pencegahan serta penanggulangan Covid-19 salah satunya tentang mudik. Adapun aturan ini diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini poin-poin aturan mudik libur Natal dan Libur Tahun 2022 yang dilansir dari situs resmi setkab.go.id, Rabu (24/11/2021).

Poin-poin Aturan Mudik Libur Natal dan Libur Tahun 2022

Baca Juga: Pengelola Terminal Kalideres Usul Biaya Antigen Gratis untuk Penumpang Saat Nataru

Saat libur Nataru, jika ada masyarakat karena suatu alasan primer mengharuskannya mudik Natal atau perjalanan keluar daerah, berikut ini beberapa poin aturan yang penting untuk diketahui. Simak baik-baik!

  1. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi
  2. Melakukan tes PCR atau rapid test dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan mudik Hari Natal dan Tahun Baru 2022 negatif COVID-19; 
  3. Jika ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan
  4. Instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama periode libur Nataru

Dengan adanya aturan terbaru penerapan PPKM level 3 pada libur Nataru, semoga tidak ada lonjakan kasus Covid-19 yang biasa terjadi saat libur nasional.

Seperti yang diketahui, kasus Covid-19 beberapa waktu belakangan ini tengah melandai. Agar tidak kembali mengalami peningkatan seperti pada libur lebaran, pemerintah pun mengeluarkan kebijakan baru terkait PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia saat libur Nataru.

Demikian informasi mengenai aturan mudik libur Natal dan Tahun Baru 2022 yang penting untuk diketahui, terutama bagi kamu yang akan melakukan perjalanan keluar daerah.

Kontributor : Ulil Azmi

Baca Juga: Jelang Nataru Puncak Bogor Bakal Diperketat Untuk Wisatawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI