Suara.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrimum) Polres Metro Jakarta Barat akan memeriksa mantan asisten rumah tangga ibu Nirina Zubir, Riri Khasmita. Riri diperiksa selaku pelapor dalam kasus dugaan penyekapan yang dilakukan kakak Nirina Zubir.
Kanit Reskrimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada hari ini.
"Langkah awal kita klarifikasi pelapor dulu. Rencana (hari ini) ya tapi kita masih koordinasi dengan penyidik Polda," ujar Avrilendy kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).
Riri melaporkan kakak Nirina Zubir dengan tudingan telah melakukan penyekapan. Laporan ini dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya itu Riri mempersangkakan kakak Nirina Zubir dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan.
"Itu laporan dari Polda (Metro Jaya) terus dilimpahkan ke Polres," jelasnya.
Tersangka Mafia Tanah
Riri merupakan satu dari lima tersangka dalam kasus mafia tanah milik ibu Nirina Zubir. Empat tersangka lainnya yakni; Edrianto (suami Riri), Faridah, Ina Rosaina dan Erwin Riduan.
Kelimanya telah ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Polisi Terus Selidiki Peran 5 Tersangka Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir
Otak dari kejahatan ini ialah Riri. Motif yang bersangkutan tidak lain karena ingin mencari keuntungan alias uang.