Jurnalis Asrul Divonis 3 Bulan Usai Tulis Berita Korupsi, KKJ: Mencederai Kebebasan Pers

Kamis, 25 November 2021 | 07:10 WIB
Jurnalis Asrul Divonis 3 Bulan Usai Tulis Berita Korupsi, KKJ:  Mencederai Kebebasan Pers
Muhammad Asrul, jurnalis yang berada di dalam penjara karena menulis berita tentang dugaan korupsi. [dokumentasi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jurnalis Berita.news, Muhammad Asrul divonis tiga bulan penjara dalam perkara tindak pidana Undang Undang ITE. Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (23/11/2021) kemarin.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Asrul satu tahun penjara. Meski demikian, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melihat vonis tiga bulan majelis hakim kepada Asrul telah mencederai kemerdekaan pers.

"Namun Komite Keselamatan Jurnalis menilai putusan majelis ini telah mencederai kemerdekaan pers," kata Koordinator KKJ, Erick Tanjung dalam siaran persnya hari ini, Rabu (24/11/2021).

Ilustrasi kebebasan pers [Shutterstock]
Ilustrasi kebebasan pers [Shutterstock]

KKJ menilai hukuman pidana tiga bulan penjara kepada Asrul, dikarenakan laporan jurnalistik yang telah dibuatnya.

Vonis itu, dalam pandangan KKJ, telah menciderai semangat insan pers yang bertugas mengabarkan informasi kepada publik dan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Masih dalam keterangan KKJ, pada 4 Maret 2020, dalam perkara ini, Dewan Pers telah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 187/DP-K/III/2020. Penilaian itu menyimpulkan karya Muhammad Asrul adalah produk jurnalistik.

Bahkan, Ketua Dewan Pers M. Nuh memerintahkan perkara Asrul ditangani oleh Dewan Pers terlebih dahulu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam dakwaan JPU yang dibacakan pada Maret 2021, Asrul didakwa telah memuat berita di media online yang menyatakan Farid Kasim Judas selaku saksi korban terlilit kasus korupsi penyertaan modal APBD Palopo untuk perbaikan mesin pembangkit listrik mikro hidro dan pengolahan keripik zero.

Asrul yang menjabat sebagai editor di Berita.news memuat berita tersebut hanya berbasiskan data dari aktivis bernama Andi ZA Guntur. Namun, JPU menyatakan berita yang dimuat Asrul bukan kategori berita pers.

Baca Juga: Jurnalis Asrul Divonis 3 Bulan Penjara, SAFEnet: Proses Pemidanaan Yang Keliru

Hal itu disebabkan karena perusahaan Berita.news, yang diklaim sebagai PT Aurora Media Utama dan tempat Asrul bekerja, baru disahkan sebagai perusahaan oleh Menkumham pada 13 Mei 2019 untuk mendaftarkan secara daring ke Dewan Pers.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI