Suara.com - Kubu Moeldoko Cs menilai bahwa dalam pengumuman putusan PTUN Jakarta terhadap gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait kisruh Partai Demokrat terdapat sejumlah ganjil.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Arsa mengatakan, pihaknya ogah ambil pusing terkait adanya tuduhan tersebut. Ia menilai semua yang disampaikan kubu Moeldoko merupakan pembodohan.
"Saya rasa enggak usah saya tanggapi, memang semua yang dinyatakan mereka itu kan selama ini pembodohan kepada publik," kata Teuku di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (24/11/2021).
Menurutnya, tudingan soal adanya hak ganjil apalagi DPP Demokrat sudah mengetahui lebih dulu putusan, merupakan bentuk pelarian saja.
Baca Juga: Demokrat Kubu Moeldoko Ungkap Sejumlah Keganjilan Terkait Putusan PTUN Jakarta
"Ini pembodohan kepada publik hanya mencoba lari dari kenyataan dan kami tidak perlu menanggapi hal tersebut," tuturnya.
Tudingan Kubu Moeldoko
Sebelumnya, Demokrat kubu Moeldoko mengklaim menemukan keganjilan dalam rangkaian pengumuman putusan PTUN Jakarta yang tidak menerima gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait pengesahan KLB Deli Serdang.
"Kami mencatat ada keganjilan yang terjadi terkait pengumuman perkara gugatan ini. Setidaknya, keganjilan itu ada dua hal," kata Jubir Demokrat kubu Moeldoko, M Rahmad dalam konferensi pers, Rabu (24/11/2021).
Keganjilan yang pertama menurut Rahmad yakni soal PTUN tidak berhak mengadili perkara karena dipandang oleh Majelis Hakim sebagai perkara internal partai. Menurutnya, hal tersebut menjadi ganjil lantaran pokok gugatan perkara adalah terkait SK Kenkumham yang terkait erat dengan administrasi negara, dan hal itu dianggap bukan urusan internal partai.
Baca Juga: Gugatan Partai Demokrat Versi KLB Ditolak PTUN, AHY Masih Menjadi Ketua Umum yang Sah
Kemudian keganjilan yang kedua, Rahmad menyampaikan, soal pengumuman hasil persidangan disebutnya lebih dulu disampaikan kubu AHY kepada publik, jauh sebelum hasil tersebut diumumkan PTUN Jakarta kepada tim kuasa hukum Partai Demokrat KLB Deli Serdang.
"Kami mendapat laporan dari tim kuasa hukum, bahwa Kubu AHY pada sekitar jam 10:00 WIB pagi telah mengedarkan press release tentang pengumuman hasil gugatan tersebut kepada media dan masyarakat, yang menurut press release itu, mereka memperoleh informasi dari laman website resmi Mahkamah Agung (MA)," ungkapnya.
Rahmad mengklaim, pihak kuasa hukum kubu Moeldoko sudah melakukan pengecekan mulai dari pukul 10.00 hingga pukul 15.00 WIB putusan belum diumumkan. Menurutnya, tim kuasa hukum baru melihat dan mengetahui putusan tersebut pukul 15.20 WIB.
"Walaupun kami melihat ada keganjilan yang tidak pada tempatnya terkait pengumuman tersebut, dan meskipun Tim kuasa hukum kami belum menerima Salinan putusan tersebut sampai saat ini, Partai Demokrat KLB Deli Serdang tetap menghormati dan menghargai keputusan PTUN Jakarta," tuturnya.
Lebih lanjut, Rahmad mengatakan, dengan adanya putusan ini Moeldoko sebagai warga negara yang baik, sebagai tokoh nasional yang taat azas, sebagai ketua umum partai yang mengedepankan penegakkan hukum, akan terus menjunjung tinggi supremasi hukum dalam koridor demokratisasi.
"Oleh sebab itu, mari kita tunggu langkah-langkah strategis dan taktis berikutnya yang akan diambil oleh Partai Demokrat KLB Deli Serdang," tandasnya.