Suara.com - Terjadi perdebatan yang cukup alot saat rapat Badan Anggaran (Banggar) soal Rancangan Anggaran dan Pendapatan Daerah (APBD) 2022. Masalah yang diangkat adalah soal anggaran untuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Anggota Banggar dan Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono meminta anggaran untuk TGUPP dihapuskan seluruhnya di tahun 2022. Alasannya, ia menilai seharusnya tim tersebut digaji menggunakan dana operasional Gubernur Anies Baswedan, bukan APBD.
"Kami rekomendasikan, sebagaimana kami bahas di Komisi A, alokasi anggaran TGUPP yang jumlahnya 19,8 sekian miliar rupiah untuk didrop, dinolkan," ujar Gembong di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/11/2021).
Menanggapi pernyataan Gembong, Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menjelaskan TGUPP sudah ada sejak tahun 2013 di masa kepemimpinan Joko Widodo. Selanjutnya TGUPP terus membantu Gubernur hingga masa Anies Baswedan.
Baca Juga: Masih Pakai APBD, DPRD DKI Minta Anggaran TGUPP Anies Dihapus
Sigit menjabarkan satu persatu Peraturan Gubernur (Pergub) dari tahun ketahun, mulai era Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Soni Sumarsono, hingga ke Anies. Sigit membandingkan wewenang TGUPP dalam Pergub Jokowi lebih banyak ketimbang Anies.
"Di Pergub 83 tahun 2013, ada enam kewenangan TGUPP. Sementara di Pergub 16 tahun 2019, ini mungkin juga hasil Pembahasan dengan komisi A, dinyatakan hanya ada tiga kewenangan TGUPP," kata Sigit.
"Jadi kalau kita bicara kewenangan ini sudah juga terjadi penyesuaian," tambahnya menjelaskan.
Gembong juga mempermasalahkan wewenang TGUPP yang melampaui batas karena kerap mengintervensi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sigit mengakui sudah ada penyesuaian mengenai wewenang TGUPP.
"Tentu saya sepakat dengan apa yang disampaikan pak Gembong dan komisi A, bahwa pada saat pembahasan di komisi, kita melakukan koreksi pada hal-hal yang sifatnya operasional," tuturnya.
Baca Juga: Demi Beli Alat Berat, DPRD DKI Pangkas 62 Persen Anggaran Sumur Resapan Program Anies
Tak puas, Gembong pun meminta Sigit menyebutkan satu persatu jumlah TGUPP tiap era Gubernur. Namun, Sigit tak menyanggupi karena harus ada pengecekan data terlebih dahulu.
"Jumlah orang kami pakai tarik data, karena di Pergub data dari pembayaran, jadi data komplit berapa pembayaran anggota TGUPP. Karena di Pergub di tahun 2013 tidak disebutkan berapa jumlahnya," jawab Sigit.
Mendengar jawaban Sigit, Gembong masih belum puas. Ia menganggap wewenang TGUPP Anies tidak bisa dibandingkan dengan TGUPP era sebelumnya yang tak pernah menggunakan APBD.
"Enggak mungkin kami tarik data kan gak bayar (pakai APBD) kan pake operasional. Kalau sampeyan mau tarik data pembayaran kan make dana operasional (Gubernur). Pak Sigit terlalu banyak narasi yang tidak diperlukan," kata Gembong.
Sigit pun kembali menjawab. Ia menyatakan di era Joko Widodo pun TGUPP sudah menggunakan APBD. Untuk Ketua TGUPP saja mendapatkan kedudukan dan keuangan setara peringkat 15, tunjangan kinerja daerah dan fasilitas lainnya setara eselon dua.
"Kepada wakil ketua TGUPP diberikan hak dan keuangan setara peringkat 14, tunjangan kinerja daerah setara eselon 2. Kepada anggota TGUPP diberikan kedudukan kedudukan hak keuangan setara peringkat 13 tunjangan kinerja daerah setara eselon 2," ucap Sigit.
"Jadi kalau kita bicara tentang tunjangan kinerja daerah tentu bersumber dari APBD," imbuhnya.
Mendengar perkataan Sigit, Gembong masih ngotot agar anggaran TGUPP dihapuskan seluruhnya. Ia tetap meminta agar pimpinan segera mengambil keputusan.
"Bu ketua izin, kan enggak ada Ketua, ibu ketok aja dinolin saja bu. Mumpung enggak ada Ketua. Saya minta tolong mohon udah-lah dinolin saja. Jadi anggaran 19 koma sekian miliar itu dialokasikan ke penanganan banjir," pungkas Gembong.