Ketentuan pemanggilan dalam aturan yang baru disebutkan;
Pertama, pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui komandan atau kepala satuan.
Kedua, pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur agar komandan atau kepala satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
Ketiga, prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan disatuannya dengan didampingi perwira hukum atau perwira satuan.
Keempat, prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi perwira hukum.
Surat telegram itu ditandatangani Kasum TNI Letjen Eko Margiyono pada 5 November 2021.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan mekanisme pemanggilan terhadap anggota TNI sudah berlangsung.
Aturan itu, kata dia, "sama sekali bukan berarti kita menutup pemeriksaan, tidak, sama sekali tidak," kata Andika di Mabes Polri, Selasa (23/11/2021).
"Jadi mekanisme soal pemanggilan segala macam itu soal teknis saja."
Baca Juga: Telegram Panglima Atur Pemanggilan Prajurit TNI, KPK: Tak Hambat Proses Penegakan Hukum
Surat telegram dikeluarkan pada 5 November 2021 atau ketika TNI masih dipimpin Marsekal Hadi Tjahjanto.