Suara.com - Anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi menilai keberadana surat telegram Panglima TNI soal prosedur pemanggilan prajurit oleh aparat hukum tidak akan menghambat penegakan hukum.
Bobby meyakini penegakan hukum tetap berjalan, kendati ada telegram tersebut.
"Saya pikir nggak ada lah, penegakan hukum kan tetap jalan, cuma kan pengadilannya ada pengadilan militer ada pengadilan umum, itu kan cuma kamarnya saja tapi penegak hukum kan bisa diawasi masyarakat, hasil pengadilan militer itu kan juga tetap bisa diakses oleh publik juga," ujar Bobby di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2021).
Bobby juga tidak mengkhawatirkan soal adanya potensi intervensi hukum terkait adanga telegram Panglima TNI.
Baca Juga: Telegram Panglima Atur Pemanggilan Prajurit TNI, KPK: Tak Hambat Proses Penegakan Hukum
Bobby berujar para prajurit TNI memang memiliki sistem peradilannya sendiri sebagaimana Undang-Undang tentang Militer. Sehingga lanjut Bobby, telegram tersebut tidak melanggar undang-undang apapun.
"Engga, itu cuma masalah jalurnya saja, kan kita juga sudah semua terbuka, hasilnya juga kan disampaikan kepada publik juga," kata Bobby.
Diketahui, pemanggilan terhadap anggota TNI oleh Polri, KPK, dan kejaksaan untuk pemeriksaan harus melalui prosedur.
Aturan baru pemanggilan terhadap anggota TNI tertuang dalam surat telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum. Beleid dikeluarkan pada 5 November 2021.
Surat telegram dikeluarkan berdasarkan sejumlah kasus pemanggilan terhadap anggota TNI oleh kepolisian yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Baca Juga: Migrasi Televisi Analog ke Digital Harus Tercapai November 2022
Tata cara yang baru diterbitkan untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum dan terselenggaranga ketaatan hukum.
Ketentuan pemanggilan dalam aturan yang baru disebutkan;
Pertama, pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui komandan atau kepala satuan.
Kedua, pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur agar komandan atau kepala satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
Ketiga, prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan disatuannya dengan didampingi perwira hukum atau perwira satuan.
Keempat, prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi perwira hukum.
Surat telegram itu ditandatangani Kasum TNI Letjen Eko Margiyono pada 5 November 2021.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan mekanisme pemanggilan terhadap anggota TNI sudah berlangsung.
Aturan itu, kata dia, "sama sekali bukan berarti kita menutup pemeriksaan, tidak, sama sekali tidak," kata Andika di Mabes Polri, Selasa (23/11/2021).
"Jadi mekanisme soal pemanggilan segala macam itu soal teknis saja."
Surat telegram dikeluarkan pada 5 November 2021 atau ketika TNI masih dipimpin Marsekal Hadi Tjahjanto.