"Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," tulis kutipan putusan dalam laman resmi SIPP PTUN Jakarta.
Dalam putusan tersebut juga disebutkan Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 509.000,00,- (lima ratus sembilan ribu rupiah).
Dalam gugatan ini sebelumnya penggugat meminta PTUN membatalkan keputusan Kemenkumham Nomor : M.HH.UM.01.10-47, Perihal Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021 – 2025, tanggal, 31 Maret 2021.
Selain itu penggugat juga meminta Kemenkumham untuk mengesahkan permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021 – 2025, tanggal, 15 Maret 2021.