Syukuri Keputusan PTUN, AHY Cerita Sempat Dapat Wanti-wanti Senior Soal Kelakuan Moeldoko

Rabu, 24 November 2021 | 16:59 WIB
Syukuri Keputusan PTUN, AHY Cerita Sempat Dapat Wanti-wanti Senior Soal Kelakuan Moeldoko
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Suara.com/Tangkap Layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Terkait hal ini saya serahkan kepada KSP Moeldoko sendiri untuk menjawabnya," tandasnya.

Gugatan Tak Diterima

Untuk diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait kisruh Partai Demokrat.

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, seperti dilihat Suara.com, Selasa (23/11/2021).

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," tulis kutipan putusan dalam laman resmi SIPP PTUN Jakarta.

Dalam putusan tersebut juga disebutkan Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 509.000,00,- (lima ratus sembilan ribu rupiah).

Dalam gugatan ini sebelumnya penggugat meminta PTUN membatalkan keputusan Kemenkumham Nomor : M.HH.UM.01.10-47, Perihal Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021 – 2025, tanggal, 31 Maret 2021.

Selain itu penggugat juga meminta Kemenkumham untuk mengesahkan permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021 – 2025, tanggal, 15 Maret 2021.

Baca Juga: Moeldoko: Transisi Menuju Kendaraan Listrik Jangan Seperti Ayam dan Telur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI