Suara.com - Tiga siswa penganut kepercayaan Saksi Yehuwa yang tidak naik kelas selama tiga tahun ajaran berturut-turut di sebuah sekolah dasar di Tarakan, Kalimantan Utara, dinilai sebagai bentuk kegagapan dunia pendidikan dalam memenuhi hak penganut kepercayaan mengakses pendidikan Agama sesuai keyakinannya.
Ketiga siswa tersebut merupakan kakak beradik berinisial M (14) yang kini duduk di kelas 5 SD, kemudian Y (13) yang kini duduk di kelas 4 SD, dan YT (11) yang duduk di kelas 2 SD.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Retno Listyarti mengatakan kepercayaan yang dianut ketiga anak tersebut menjadi penyebab utama mereka tidak naik kelas. Keluarga ketiga anak ini menganut kepercayaan Saksi Yehuwa sejak 2018, sebelumnya mereka menganut agama Kristen.
"Fakta yang kami punya dengan melihat di rapor mereka naik kelas terus, sampai kemudian mereka pindah agama," kata Retno kepada BBC News Indonesia, Selasa (23/11).
Baca Juga: Kisah Anggota Gereja Saksi Yehuwa Masuk Penjara Setelah Menolak Wamil
KPAI juga menduga telah terjadi tindakan intoleransi dan diskriminasi atas kepercayaan yang dianut ketiga kakak beradik itu sehingga berdampak pada hak pendidikan mereka.
Sementara itu, kepala SDN tempat ketiga anak mengenyam pendidikan, Hasto Budi Santoso, membantah dugaan itu. Dia menyatakan bahwa apa yang terjadi "bukan intoleransi", melainkan "masalah pembelajaran".
Menurut Direktur Riset Setara Institute Halili peristiwa ini menunjukkan bahwa negara telah gagal membentuk sistem pendidikan sehingga menutup ruang diskriminasi bagi penganut agama dan kepercayaan minoritas.
"Ini menunjukkan kegagapan sistem pendidikan dalam memberikan pelayanan anak-anak di sekolah, terutama bagi mereka yang bukan menganut kepercayaan arus utama," kata dia.
Baca juga:
Baca Juga: Tolak Wajib Militer, Penganut Saksi Yehuwa di Korsel Boleh Kerja di Penjara
- Hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang Saksi Yehuwa yang penganutnya dikeluarkan dari sekolah di Batam
- Komnas HAM sebut ada pelanggaran HAM terhadap pemeluk aliran kepercayaan
- Orang Rimba masuk Islam demi KTP: 'Kini mereka mengenal Tuhan' kata Menteri Khofifah
Selain itu, kasus ini dipandang sebagai puncak gunung es mengingat banyaknya kasus diskriminasi yang dialami oleh para penganut kepercayaan di Indonesia, termasuk di bidang pendidikan--tapi diyakini lebih banyak yang tidak dilaporkan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016 yang seharusnya mengakomodasi pelayanan pendidikan bagi penganut kepercayaan dianggap belum mampu menutup ruang diskriminasi itu.
Halili mengatakan pemerintah selama ini hanya fokus pada pelayanan pendidikan bagi agama arus utama.
Padahal, data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mencatat terdapat 102.508 orang yang menganut aliran kepercayaan atau setara dengan 0,04% dari total penduduk Indonesia.
'Semangat belajar turun, sempat tidak ingin lanjut sekolah'
Retno Listyarti mengatakan dirinya telah menemui ketiga kakak beradik itu dalam kunjungan ke Tarakan sejak Senin (22/11) untuk mengklarifikasi peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Menurut dia, ketiga anak tersebut merasa terpukul lantaran sudah tidak naik kelas selama tiga kali.
Ketiganya masih aktif mengikuti proses pembelajaran di sekolah saat ini, namun mereka dihantui kekhawatiran bahwa terancam tidak naik kelas untuk keempat kalinya.
KPAI mengatakan telah mengumpulkan data-data terkait kasus ini, termasuk dari riwayat akademik ketiga anak tersebut melalui rapor mereka.
Hasilnya, kata Retno, ketiganya mendapatkan nilai yang tinggi pada mata pelajaran lain, kecuali pendidikan agama.
"Anak-anak ini sebenarnya pintar, kalau ditanya itu jawabannya bagus, analisanya juga bagus, tetapi semangat belajarnya jadi turun. Anaknya juga sempat bilang kalau nggak mau lanjutin sekolah. Kan ini bahaya," kata Retno.
Baca juga:
- SKB Tiga Menteri terkait jilbab dicabut: Orang tua murid non-Muslim 'gelisah'
- Wajib jilbab bagi siswi non-Muslim di Padang: 'Sekolah negeri cenderung gagal terapkan kebhinekaan'
- Ucapan selamat hari raya untuk agama Baha'i, antara polemik atau 'gimik' semata
Nilai buruk pada pelajaran agama, lanjut dia, didapatkan sejak tahun 2018 setelah keluarga dari ketiga kakak beradik menganut kepercayaan Saksi Yehuwa.
"Ketika saya klarifikasi ke sekolah, betul-betul masalahnya di agama. Dari kelas 1 sampai 5 nggak pernah nggak naik, jadi anak itu nggak naik setelah pindah agama," ujar Retno.
Ketiga kakak beradik ini sempat mengikuti pelajaran Agama Kristen di sekolah demi mendapatkan nilai untuk bisa naik kelas, namun mereka mendapatkan nilai rendah karena menolak menyanyikan lagu rohani meski guru tahu bahwa itu tidak sesuai dengan keyakinan agama ketiganya.
Saksi Yehuwa sendiri memiliki kepercayaan yang terpisah dari Kekristenan arus utama.
Ajaran ini masuk ke Indonesia sejak 1930-an, kemudian sempat dilarang pada 1975 karena dianggap memuat hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan hukum, seperti menolak hormat pada bendera merah-putih dan menolak ikut berpolitik.
Namun, pada tanggal 22 Maret 2002, organisasi Saksi Yehuwa di Indonesia secara resmi terdaftar di Kementerian Agama, sehingga mereka memiliki hak yang sama dengan penganut agama lain. Jumlah penganut Saksi Yehuwa mencapai lebih 26.000 orang pada 2016.
Bagaimana latar belakang kasus ini?
Kali pertama ketiga anak tersebut tidak naik kelas adalah pada 2018/2019 lalu. Ketiganya dianggap tidak hadir tanpa alasan selama lebih dari tiga bulan.
Menurut KPAI, mereka tidak hadir karena dikeluarkan dari sekolah karena enggan menyanyikan lagu Indonesia Raya saat upacara bendera.
Orang tua siswa kemudian menggugat keputusan sekolah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Pada 8 Agustus 2019, PTUN kemudian membatalkan keputusan sekolah sehingga anak-anak itu bisa kembali ikut belajar di sekolah setelah ada putusan akhir pengadilan.
Pada tahun ajaran 2019/2020, ketiga anak dibiarkan tidak mendapatkan kelas pendidikan agama. Orang tua anak telah meminta agar sekolah memberikan pendidikan Agama Kristen agar anak mereka bisa naik kelas. Namun, ketiganya akhirnya tidak memiliki nilai dari pelajaran Agama, sehingga tidak bisa naik kelas lagi.
Sidang Jemaat Kristen Saksi-Saksi Yehuwa pernah mengeluarkan surat tertanggal 20 Juli 2021, yang menerangkan bahwa selama tahun ajaran 2019-2020, ketiga anak tersebut belajar agama di tempat ibadahnya.
Retno mengatakan hal itu semestinya bisa menjadi sumber pertimbangan untuk nilai pelajaran agama, namun sekolah mengabaikannya dan ketiga anak itu tetap tidak naik kelas.
Baca juga:
- Pengalaman anak-anak muda beda agama di Indonesia 'berjumpa agar tak saling benci'
- Pembangunan gereja dan pura masih kerap ditolak, pemerintah klaim angka kerukunan umat beragama Indonesia 'tinggi'
- Upacara doa umat Hindu di Bantul dihentikan paksa, wakil bupati: 'Ini masalah komunikasi saja, jangan dibesar-besarkan seolah-olah kasus intoleransi'
Kemudian pada tahun ajaran 2020/2021, ketiganya mengikuti mata pelajaran Pendidikan Agama Kristen demi bisa naik kelas. Namun, mereka mendapat nilai rendah karena menolak menyanyikan lagu rohani pada mata pelajaran tersebut. Sementara itu, sekolah tidak memfasilitasi pendidikan agama atas kepercayaan yang mereka yakini.
"Sekolah bukan hanya tidak mampu memberikan pendidikan agama dari guru yang seagama bagi ketiga anak tersebut, sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundangan, namun dengan aktif menghalangi ketiga anak mendapatkannya," tutur Retno.
Sementara itu, Kepala Sekolah Hasto Budi Santoso mengatakan apa yang menimpa ketiga siswa tersebut "bukan intoleransi", melainkan masalah pembelajaran.
"Nggak ada perlakuan [diskriminasi dan intoleran] itu. Semua diperlakukan sama, cuma kalau masalah nilai, nggak melakukan tugas tertentu tetap saja tidak ada nilainya," kata Hasto, yang mengaku baru menjabat sebagai kepala sekolah di SD tersebut selama dua bulan terakhir.
Hasto juga mengatakan upaya untuk mengakomodasi kebutuhan pendidikan agama ketiga siswa penganut Saksi Yehuwa "di luar kapasitas sekolah maupun Dinas Pendidikan".
Namun, dia mengatakan sekolah bisa memfasilitasi ketiga siswa tersebut untuk tetap belajar di SD yang dipimpinnya dan menjamin mereka bisa naik kelas pada tahun ajaran berikutnya.
"Yang pasti sekolah sangat concern dengan nasib anak tiga ini. Kami mau membantu ketiga anak itu. Tentu saja kami akan memberikan pelayanan pendidikan," kata dia.
Proses dialog antara pihak sekolah, keluarga, Dinas Pendidikan, KPAI, dan Kementerian Pendidikan masih bergulir hingga Selasa (23/11). KPAI menyatakan rekomendasi atas temuan yang mereka dapatkan akan diumumkan pada Rabu (24/11).
Mengaku agama lain sebagai formalitas
Seorang penganut Kepercayaan Jawa yang berdomisili di Magelang, Jawa Tengah, Agung Begawan Prabu, 42, juga pernah merasakan diskriminasi dunia pendidikan terhadap kepercayaan yang dia dan anaknya anut.
Pada 2013, pria yang akrab disapa Prabu ini mendaftarkan anaknya ke Taman Kanak-Kanak. Ketika mengisi formulir pendaftaran, Prabu memilih mengosongkan kolom agama karena merasa tidak ada pilihan yang mewakili kepercayaannya.
Pihak sekolah kemudian memanggil Prabu dan meminta agar kolom agama tersebut diisi. Saat itu, Prabu memilih mengalah dan mengisi kolom agama dengan kepercayaan Nasrani yang sebelumnya dia anut.
Hal serupa terulang ketika dia mendaftarkan putrinya ke jenjang SD dan SMP. Prabu sempat berargumen dengan dasar pengakuan negara atas aliran kepercayaan. Namun pada akhirnya, sekolah tetap tidak bisa memfasilitasi.
Beberapa rekannya, sesama penganut kepercayaan, juga mengaku mendapat diskriminasi karena tidak mengikuti pelajaran agama, sementara sekolah tersebut tidak memfasilitasi kepercayaan yang mereka anut.
Beberapa di antara mereka memilih mengalah, sementara sebagian lainnya memilih tidak menyekolahkan anaknya karena merasa terbentur birokrasi akibat kepercayaan yang mereka anut.
"Mereka [yang menolak mengalah] rata-rata dari daerah pinggiran yang kesehariannya sebagai petani. Ketika di sekolah dipersulit, mereka memilih tidak sekolah dan bertani. Pada akhirnya hak mereka mendapat layanan pendidikan akhirnya terputus," jelas Prabu.
Sementara itu, keponakan Prabu ditawari beasiswa masuk universitas oleh sekolahnya untuk tetap mengikuti pelajaran Agama Katolik di sekolahnya.
Prabu mengatakan saat itu Kementerian Pendidikan sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 27/2016 yang mengakomodasi pelayanan pendidikan pada penganut kepercayaan.
Namun, aturan tersebut ternyata tidak memiliki petunjuk teknis yang jelas dan sistem pendukung penerapannya di lapangan.
"Sekolah bilang oke ini ditampung, tapi bagaimana? Kurikulumnya tidak ada, gurunya tidak ada. Usut punya usut, ternyata regulasinya memang ngadat," ujar Prabu.
Oleh sebab itu, mengalah sebagai formalitas dianggap sebagai solusi sementara yang bisa mereka tempuh meski cara ini jauh dari pemenuhan hak yang mereka harapkan.
"Ketika kita punya keyakinan dan terbentur sistem yang belum memfasilitasi, lalu negara mencoba mengatur sedemikian rupa tapi tidak dapat menjawab kebutuhan dasar dari keyakinan kita, ya sudah kita ikuti saja aturan negara sebagai formalitas administrasi, sebagai formalitas birokrasi," ujar Prabu.
Secara umum, dia juga menilai diskriminasi yang dialami para penganut kepercayaan di Indonesia terjadi secara luas. Apa yang dialami para siswa di lingkup pendidikan hanya salah satu dampak nyatanya.
Pengakuan negara terhadap aliran kepercayaan belum menempatkan penganutnya secara setara dengan penganut agama arus utama. Menurut Prabu, aliran kepercayaan lebih dianggap sebagai "organisasi masyarakat" atau "kearifan lokal".
"Ketika negara sudah memutuskan ada lembaga-lembaga yang membidangi dalam hal keagamaan, mestinya semua keyakinan itu diakomodir tanpa perlu disekat-sekat, tanpa perlu dipersulit, tanpa perlu mendapat diskriminasi".
'Pemerintah harus berpikir lebih sistemik'
Menurut Direktur Riset Setara Institute, Halili, kasus-kasus ini menunjukkan bahwa pemerintah gagal membentuk sistem pendidikan yang menutup ruang diskriminasi bagi penganut agama dan kepercayaan minoritas.
Kasus yang menimpa tiga siswa penganut Saksi Yehuwa di Tarakan, menurut dia, merupakan dampak dari pelayanan agama bagi kelompok minoritas yang tidak optimal, bahkan diabaikan oleh pemerintah.
Kehadiran Peraturan Mendikbud Nomor 27/2016 yang semestinya mengakomodasi layanan pendidikan bagi penganut kepercayaan memang menjadi salah satu afirmasi bagi kewajiban negara menghadirkan akses tersebut. Namun, Halili menilai pemerintah ternyata belum mampu menyediakan sistemnya secara utuh.
Komitmen untuk menyediakan pelayanan pendidikan itu tidak didukung oleh ketersediaan petunjuk teknis pelaksanaan bagi pemerintah daerah, ketersediaan sumber daya pengajarnya, hingga kurikulum pembelajarannya.
"Pemerintah harus berpikir lebih sistemik untuk melembagakan pengakuan atas mereka [penghayat kepercayaan] sekaligus pelayanan atas hak-hak yang semestinya diberikan negara kepada mereka," jelas Halili.
Soal kasus di Tarakan, dia menyatakan pemerintah wajib memastikan rehabilitasi atas hak pendidikan ketiga anak tersebut terpenuhi, serta menjamin peristiwa serupa tidak lagi terjadi di masa yang akan datang. Kepastian ini juga harus didapat oleh penghayat kepercayaan lainnya di Indonesia.
Pasalnya, Setara Institute meyakini kasus ini 'puncak gunung es' dari banyak peristiwa diskriminasi yang dialami oleh para penganut kepercayaan di Indonesia. Pasalnya,, para korban enggan melapor karena khawatir distigma ketika membuka identitas kepercayaan mereka.
"Hal itu juga berkaitan dengan lemahnya kohesi sosial masyarakat kita, dimana mereka lebih sering merespons secara stigmatik terhadap Penghayat yang bahkan ada di lingkungan komunitas terdekat mereka."