Suara.com - Anggota DPR, Arteria Dahlan mematuhi hasil rapat pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan yang melarang dirinya memenuhi panggilan Polres Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus cekcok 'anak jenderal'.
Arteria mengaku dirinya sudah sempat ingin hadir memenuhi pemeriksaan di Polres Bandara. Bahkan siang tadi, ia sudah sampai di Pluit, sebelum akhirnya menuju ke Senayan untuk hadir menemui pimpinan MKD di Kompleks Parlemen.
"Seperti yang saya katakan prinsipnya saya siap hadir, tapi tadi saya sudah di-ituin (diingatkan) tapi pimpinan MKD tetap mengatakan dan melarang kami hadir," kata Arteria di Kompleks DPR, Rabu (24/11/2021).
Atas perintah MKD itu, Arteria mengatakan ia lebih memilih jalan tengah. Ia sekaligus menegaskan bahwa pelarangan memenuhi panggilan polisi bukan karena diperlakukan khusus oleh MKD. Melainkan MKD merujuk aturan Undang-Undang MD3 terkait pemanggilan anggota Dewan oleh penegak hukum harus seizin presiden.
Baca Juga: MKD Resmi Larang Arteria Dahlan Penuhi Panggilan Polres Bandara Soetta
"Makanya saya lebih mencari jalan tengah dan difasilitasi sama pak ketua jangan sampai nanti saya terkesan minta diperlakukan khusus. Apapun itu saya minta dicarikan jalan keluar, nanti diplesetkan lagi di publik saya tidak mau memberikan keterangan," tuturnya.
Larang Arteria Penuhi Panggilan Polisi
MKD DPR resmi melarang Arteria Dahlan untuk memenuhi panggilan Polres Bandara Soekarnto-Hatta pada hari ini. Diketahui pemanggilan itu dalam rangka pemeriksaan Arteria sebagai pelapor atas insisden dengan wanita 'anak jenderal'.
Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan larangan itu resmi ditujukan kepada Arteria usai MKD menggelar rapat pimpinan.
"Tadi rapat pimpinan MKD saya diminta untuk menjelaskan ke teman-teman bahwa kami atas mama undang-undang tidak bisa mengizinkan beliau ke sana," kata Habiburokhman di ruang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Arteria Dahlan Tutup Kemunginan Damai, Tolak Mediasi Dengan Anak Jendral Bintang Tiga
Habiburokhman mengaku ia sebelumnya secara pribadi juga sudah melarang Arteria memenuhi panggilan.
Ia menilai pemanggilan oleh pihak Polres Bandara itu tidak sesuai dengan UU MD3 Pasal 245. Di mana pemanggilan terhadap anggota DPR oleh penegak hukum harus seizin presiden.
Bisa Merusak Sistem
Sebelumnya, Habiburokhman menyarankan Arteria agar tidak memenuhi panggilan Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan pada hari ini. Alasannya, karena MKD menilai pemanggilan tersebut berpotensi melanggar UU MD3.
Habiburokhman mengatakan Arteria sendiri menginginkan hadir memenuhi panggilan. Namun Habiburokhman menyarankan Arteria mengurungkan niatnya tersebut.
"Ya saya sudah ketemu Pak Arteria semalam waktu rapat Panja UU Kejaksaan. Beliau pengen sekali hadir tapi saya katakan ke Pak Arteria kalau anda hadir berarti anda merusak sistem," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Habibrokhman mengatakan saran itu bukan semata karena sosok Arteria. Melainkan lanjut Habiburokhman menyoal kepatuhan terhadap undang-undang.
"Saya ingatkan ke Pak Arteria kalau anda memang dipanggil dan hadir, bukan anda memposisikan diri equality before the law bukan, karena undang-undang mengatur demikian. UU MD3 (pasal) 245, UU MPR DPR itu kan ya jelas bahwa anggota DPR kalau dipanggil mesti lewat MKD. Tetapi sekarang lewat presiden kecuali untuk tipikor untuk narkoba ya tindak pidana khusus," tutur Habiburokhman.