Kerap Dilecehkan Atasan hingga saat Meliput, Jurnalis Perempuan: RUU TPKS Harus Disahkan!

Rabu, 24 November 2021 | 15:22 WIB
Kerap Dilecehkan Atasan hingga saat Meliput, Jurnalis Perempuan: RUU TPKS Harus Disahkan!
Kerap Dilecehkan Atasan hingga saat Meliput, Jurnalis Perempuan: RUU TPKS Harus Disahkan! Ilustrasi kekerasan seksual. - (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Aliansi Jurnalis Independen Malang, Dyah Ayu Pitaloka mengungkapkan bahwa pekerjaan jurnalis juga sering kali menjadi korban tindak kekerasan seksual saat bekerja.

Dyah menceritakan, beberapa kali para jurnalis khususnya jurnalis perempuan menjadi korban saat meliput di lapangan dari orang umum, bahkan di dalam kantor dari rekan kerja sendiri.

"Di lapangan kami juga sering menjadi korban kekerasan, misalnya kalau liputan bencana, di pasar, di demonstrasi, itu kita sering kita sering mendengarkan catcalling, ujaran yang seksis yang merendahkan kami, kami tidak nyaman," kata Dyah dalam diskusi virtual, Rabu (24/11/2021).

"Di ruang redaksi kami juga mendapatkan kekerasan seksual dari atasan-atasan kami," sambungnya.

Baca Juga: Permendikbud PPKS Harus Jadi Pelecut DPR Segera Sahkan RUU TPKS

Dyah menyebut posisi mereka pun sulit untuk membalas ketika mendapatkan pelecehan seksual karena nantinya dianggap terlalu sensitif.

"Dari rekan se-profesi juga pernah, karena dianggapnya itu lelucon saja, kalau marah dianggap baperan, terlalu sensitif, jadi susah bagi kami untuk merespons harus bertindak seperti apa," ucapnya.

Selain itu, narasumber juga terkadang menjadi pelaku tindak kekerasan seksual terhadap jurnalis.

Sayangnya, kondisi ini semakin diperparah dengan tidak adanya dasar hukum yang melindungi korban, Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sangat mendesak untuk disahkan oleh DPR dan pemerintah.

"Jadi kebutuhan untuk pencegahan dan pencegahan KS melalui RUU TPKS ini sangat penting dan diprioritaskan, ini juga yang menyebabkan wartawan perempuan semakin sedikit," tutup Dyah.

Baca Juga: Mensos Risma Minta Bareskrim Polri Mengawal Kasus Kekerasan Seksual Anak di Malang

Sementara, nasib RUU TPKS yang sudah diusulkan sejak 8 tahun lalu itu masih terlunta-lunta, ia masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 sebagai usul inisiatif Baleg DPR RI dan parlemen berkomitmen menyelesaikan pembahasan aturan tersebut pada Masa Sidang I Tahun Persidangan 2021-2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI