KPK Telisik Uang Fee Proyek Bupati Abdul Wahid Mengalir Ke Sejumlah ASN Kabupaten HSU

Rabu, 24 November 2021 | 15:16 WIB
KPK Telisik Uang Fee Proyek Bupati Abdul Wahid Mengalir Ke Sejumlah ASN Kabupaten HSU
Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penetapan tersangka terhadap Bupati HSU Abdul Wahid terkait kasus korupsi irigasi di wilayahnya. Pengumuman tersebut disampaikan melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (18/11/2021). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik sejumlah aliran uang fee proyek ke tersangka Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid hingga ke pejabat Kabupaten HSU dalam perkara suap pengadaan barang dan jasa periode 2021-2022.

Untuk itu, KPK masih menggali keterangan dengan memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Kepala Seksi Pembangunan dan Peningkatan Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan ruang Dan Pertanahan HSU, Hariyah; staf SMP Negeri 8 Amuntai, Yandra; Bapelitbang, Ina Wahyu Diaty; BPKAD, Thamrin; dan Direktur PT Cahaya Sambang Sejahtera, Muhammad Muzakkir.

"Seluruh saksi hadir dan menerangkan antara lain terkait dengan dugaan penerimaan fee proyek oleh tersangka AW (Abdul Wahid) dan juga adanya penerimaan lain berupa uang dari para ASN yang akan menduduki jabatan struktural di Pemkab HSU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (24/11/2021).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Abdul Wahid sebagai tersangka. Tak tanggung-tanggung, Abdul Wahid diduga mendapatkan uang mencapai belasan miliar rupiah dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Baca Juga: Geledah Rumah Sekda Hulu Sungai Utara, KPK Sita Uang Hingga Alat Elektronik

Salah satunya, Abdul mendapatkan uang suap dari perantara Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki yang kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri merinci sejumlah uang yang didapatkan oleh Abdul Wahid. Menurutnya, Abdul meminta komitmen fee sebesar 5 persen dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Pertama, penerimaan uang Abdul Wahid melalui dari pihak kontraktor yakni MRH dan FH mencapai Rp 500 juta, melalui Maliki. Kemudian, pada tahun 2019 senilai Rp 4,6 miliar, tahun 2020 sejumlah sekitar Rp 12 miliar dan pada tahun 2021 sebesar Rp 1,8 miliar.

Selama proses penyidikan itu, kata Firli, KPK sudah menyita sejumlah uang tersebut sebagai barang bukti. Namun, kata Filri, KPK masih menghitung lagi karena ada juga pemberian kepada Abdul dari mata uang asing.

"Sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga: Berkas P21, KPK Segera Sidangkan 2 Penyuap Proyek Irigasi di Hulu Sungai Utara

Dalam kasus ini Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI