MKD Resmi Larang Arteria Dahlan Penuhi Panggilan Polres Bandara Soetta

Rabu, 24 November 2021 | 15:04 WIB
MKD Resmi Larang Arteria Dahlan Penuhi Panggilan Polres Bandara Soetta
Anggota DPR asal Fraksi Gerindra Habiburokhman bersama Arteria Dahlan usai rapat MKD. [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR resmi melarang Arteria Dahlan memenuhi panggilan Polres Bandara Soekarnto-Hatta pada hari ini, Rabu (24/11/2021). Diketahui, pemanggilan itu dalam rangka pemeriksaan Arteria sebagai pelapor atas insiden dengan wanita 'anak jenderal'.

Larangan itu resmi ditujukan kepada Arteria usai MKD menggelar rapat pimpinan.

"Tadi rapat pimpinan MKD saya diminta untuk menjelaskan ke teman-teman bahwa kami atas nama undang-undang tidak bisa mengizinkan beliau ke sana," kata Wakil Ketua MKD Habiburokhman di ruang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Habiburokhman mengaku, sebelumnya secara pribadi juga sudah melarang Arteria memenuhi panggilan. 

Baca Juga: Arteria Dahlan Tutup Kemunginan Damai, Tolak Mediasi Dengan Anak Jendral Bintang Tiga

Ia menilai pemanggilan oleh pihak Polres Bandara itu tidak sesuai dengan UU MD3 Pasal 245. Di mana pemanggilan terhadap anggota DPR oleh penegak hukum harus seizin presiden.

Sebelumnya, Habiburokhman menyarankan Arteria agar tidak memenuhi panggilan Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan pada hari ini. Alasannya, karena MKD menilai pemanggilan tersebut berpotensi melanggar UU MD3.

Habiburokhman mengatakan, Arteria sendiri menginginkan hadir memenuhi panggilan. Namun Habiburokhman menyarankan Arteria mengurungkan niatnya tersebut.

"Ya saya sudah ketemu Pak Arteria semalam waktu rapat Panja UU Kejaksaan. Beliau pengen sekali hadir tapi saya katakan ke Pak Arteria kalau anda hadir berarti anda merusak sistem," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Habibrokhman mengatakan saran itu bukan semata karena sosok Arteria. Melainkan lanjut Habiburokhman menyoal kepatuhan terhadap undang-undang.

Baca Juga: Namanya Sama, Brigjen TNI M Zamroni Klarifikasi Tak Terlibat Cekcok Arteria di Bandara

"Saya ingatkan ke Pak Arteria kalau anda memang dipanggil dan hadir, bukan anda memposisikan diri equality before the law bukan, karena undang-undang mengatur demikian. UU MD3 (pasal) 245, UU MPR DPR itu kan ya jelas bahwa anggota DPR kalau dipanggil mesti lewat MKD. Tetapi sekarang lewat presiden kecuali untuk tipikor untuk narkoba ya tindak pidana khusus," tutur Habiburokhman.

Sebelumnya, MKD DPR menilai pernyataan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Polisi Edwin Hatorangan Hariandja yang akan memanggil Arteria Dahlan untuk pemeriksaan di polres hari ini tidak tepat.

Habiburokhman mengingatkan, Kombes Edwin untuk memanggil dan memeriksa seorang anggota DPR harus sesuai Undang-undang MD3.

"Jadi pemahaman teman-teman kepolisian nggak bisa memanggil anggota DPR begitu saja harus izin ke presiden. Kalau Pak Arteria mau datang, misalnya dalam konteks mau mendampingi ibunya ya silakan saja," kata Habiburokhman.

Habiburokhman mengatakan apabila pemanggilan tersbeut dipaksakan tanpa seizin presiden terlebih dahulu maka berpotensi melanggar undang-undang. Kekinian MKD sendiri akan menggelar rapat untuk menyikapi perihal tersebut.

"Tapi kalau anggota DPR dipanggil tanpa lewat presiden itu namanya melanggar undang-undang. Kita tentu akan menentukan respons kalau ini terjadi," ujar Habiburokhman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI