Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR resmi melarang Arteria Dahlan memenuhi panggilan Polres Bandara Soekarnto-Hatta pada hari ini, Rabu (24/11/2021). Diketahui, pemanggilan itu dalam rangka pemeriksaan Arteria sebagai pelapor atas insiden dengan wanita 'anak jenderal'.
Larangan itu resmi ditujukan kepada Arteria usai MKD menggelar rapat pimpinan.
"Tadi rapat pimpinan MKD saya diminta untuk menjelaskan ke teman-teman bahwa kami atas nama undang-undang tidak bisa mengizinkan beliau ke sana," kata Wakil Ketua MKD Habiburokhman di ruang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2021).
Habiburokhman mengaku, sebelumnya secara pribadi juga sudah melarang Arteria memenuhi panggilan.
Ia menilai pemanggilan oleh pihak Polres Bandara itu tidak sesuai dengan UU MD3 Pasal 245. Di mana pemanggilan terhadap anggota DPR oleh penegak hukum harus seizin presiden.
Sebelumnya, Habiburokhman menyarankan Arteria agar tidak memenuhi panggilan Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan pada hari ini. Alasannya, karena MKD menilai pemanggilan tersebut berpotensi melanggar UU MD3.
Habiburokhman mengatakan, Arteria sendiri menginginkan hadir memenuhi panggilan. Namun Habiburokhman menyarankan Arteria mengurungkan niatnya tersebut.
"Ya saya sudah ketemu Pak Arteria semalam waktu rapat Panja UU Kejaksaan. Beliau pengen sekali hadir tapi saya katakan ke Pak Arteria kalau anda hadir berarti anda merusak sistem," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2021).
Habibrokhman mengatakan saran itu bukan semata karena sosok Arteria. Melainkan lanjut Habiburokhman menyoal kepatuhan terhadap undang-undang.
Baca Juga: Arteria Dahlan Tutup Kemunginan Damai, Tolak Mediasi Dengan Anak Jendral Bintang Tiga
"Saya ingatkan ke Pak Arteria kalau anda memang dipanggil dan hadir, bukan anda memposisikan diri equality before the law bukan, karena undang-undang mengatur demikian. UU MD3 (pasal) 245, UU MPR DPR itu kan ya jelas bahwa anggota DPR kalau dipanggil mesti lewat MKD. Tetapi sekarang lewat presiden kecuali untuk tipikor untuk narkoba ya tindak pidana khusus," tutur Habiburokhman.