Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima kedatangan tim advokasi Perjuangan Rakyat Kalimantan Selatan Melawan Oligarki (JURKANI), Rabu (24/11/2021). Kedatangan mereka dalam rangka audiensi itu bertujuan agar kasus pembacokan yang mengakibatkan tewasnya seorang advokat bernama Jurkani menjadi terang benderang.
Jurkani merupakan advokat dari perusahaan tambang bernama PT. Anzawara Satria. Dia dibacok pada saat menjalankan tugasnya melawan penambangan ilegal di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 22 Oktober 2021 lalu.
Atas pembacokan itu, Jurkani harus mendapatkan perawatan secara intensif di rumah sakit. Setelah 13 hari di rawat, Jurkani dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Ciputra, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan pada 3 November 2021 lalu.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, pihaknya akan mendalami rangkaian kasus yang berujung pada kematian Jurkani tersebut. Dalam agenda audiensi itu, tim advokasi juga memberikan informasi mengenai kasus penyerangan terhadap Jurkani ke pihak Komnas HAM.
Sejumlah bukti berupa foto dan video yang berkaitan dengan kasus penyerangan itu turut diberikan kepada Komnas HAM. Bukti itu, kata Anam, akan dijadikan bekal untuk bahan pendalaman.
"Ada video, ada foto, ini yang bakal kami dalami, cuma satu hal yang paling penting adalah peristiwa ini di tempat terang benderang, peristiwa ini memiliki latar belakang yang juga terang benderang," kata Anam di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.
Meski demikian, Komnas HAM belum bisa mengambil kesimpulan apapun berkaitan dengan kasus pembacokan yang berujung pada tewasnya Jurkani. Atas hal itu, Anam berharap agar semua pihak, khususnya kepolisian agar terbuka dalam hal proses penanganan kasus tersebut.
"Kami berharap semua pihak terbuka termasuk juga kepolisian. Bagaimana proses penanganan kasus ini," papar Anam.
Merujuk pada informasi yang disampaikan tim advokasi, Polres Tanah Bumbu yang menangani kasus tersebut mengungkap bahwa motif penyerangan terhadap Jurkani karena ada kesalahpahaman.
Baca Juga: Dibunuh karena Lawan Tambang Ilegal, Komnas HAM Diminta Usut Dalang Kasus Tewasnya Jurkani
Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang itu disebutkan dalam kondisi mabuk, kemudian ada kesalahpahaman dan terjadi pembacokan terhadap Jurkani.