Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim, mengatakan bahwa tanggal 21 Februari sebagai jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 dianggap sudah tepat. Pasalnya, pada 2024 mendatang akan digelar juga Pilkada Serentak di bulan November.
"PKB sejak semula memiliki pendapat yang sama dengan PDI Perjuangan dan beberapa fraksi lain, bahwa hari pemungutan suara 2024 lebih tepat dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024, sebagaimana diusulkan KPU," kata Luqman kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).
Luqman mengatakan, dirinya sudah mendengar kabar, tanggal 11 November kemarin, KPU berkonsultasi kepada Presiden mengenai persiapan Pemilu 2024. Dalam kesempatan itu, Presiden didampingi Mendagri dan Mensesneg.
"Dari pertemuan itu, saya dengar setidaknya ada tiga substansi arahan Presiden, yakni, pertama, Presiden memahami rencana tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang disusun KPU, di mana tanggal pemungutan suara jatuh pada 21 Februari 2024," ungkapnya.
Baca Juga: Bersyukur Kasus Covid-19 Dapat Ditekan, Jokowi: Juli Lalu 56 Ribu Kasus, Sangat Ngeri
Substansi yang kedua, menurutnya, Presiden minta kepada KPU agar menyusun anggaran tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dengan efisien, mengingat ketertabasan keuangan negara akibat pandemi covid-19.
Kemudian yang ketiga, berkembang pemikiran untuk memajukan Pilkada serentak 2024 dari bulan November ke bulan september 2024. Pertimbangan utamanya, agar tidak ada lagi transisi kepemimpinan daerah melalui penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah.
Namun menurutnya, terkait poin yang ketiga tersebut tentu perlu ditindaklanjuti dengan revisi terbatas UU Pilkada atau dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu).
"Saya tentu gembira mendengar kabar di atas. Semoga kabar tersebut benar adanya," tuturnya.
Lebih lanjut, Luqman mengungkapkan, mengapa PKB lebih setuju Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari. Pertimbangannya, utamanya adalah agar pemilu 2024 sungguh-sungguh bisa menjadi sarana konstitusional bagi rakyat menggunakan kedaulatannya atas negara ini untuk membentuk pemerintahan.
Baca Juga: Jokowi Janji Stop Ekspor Bahan Mentah Bauksit, Tembaga dan Timah
"PKB menilai coblosan pemilu 21 Februari 2024 sangat tepat, mengingat tahun 2024 juga akan diselenggarakan Pilkada Serentak pada bulan November 2024. Apalagi, jika pemikiran memajukan Pilkada Serentak ke bulan November 2024 nantinya menjadi keputusan resmi, semakin tidak bisa ditawar lagi pentingnya coblosan pemilu dilaksanakan 21 Februari 2024," tuturnya.
Ia pun berharap sebelum masuk masa reses DPR RI pertengahan Desember nanti, sudah bisa dijadwalkan rapat, sehingga KPU, sesuai kewenangan yang diberikan UU, dapat segera memutuskan dan mengumumkan tanggal pemilu 2024.
KPU Temui Presiden
Sebelumnya, Anggota Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karyasuda menyampaikan bahwa antara pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mencapai kata sepakat soal jadwal Pemilu 2024. Hal itu diketahui Rifqi dari informasi yang beredar.
Rifqi mengatakan ada informasi yang menyebutkan komisioner KPU telah bertemu dengan Presiden Jokowi perihal tersebut. Dalam pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan antara pemerintah dan KPU.
"Kami sudah mendapat informasi bahwa pada tanggal 11 yang lalu seluruh komisioner KPU telah bertemu dengan Pak Presiden, di mana Pak Presiden didampingi Pak Mendagri dan Pak Mensesneg, yang katanya insyaallah kabarnya sudah ada kesepakatan antara pemerintah dan penyelenggara pemilu yang nampak-nampaknya tidak jauh berbeda dari usul Fraksi PDI Perjuangan," tutur Rifqi dalam diskusi virtual di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Diketahui Fraksi PDI Perjuangan lebih condong menyepakati usulan KPU pelaksaaan Pemilu pada Februari 2024. Sementara di sisi lain, pemeritah mengusulkan 15 Mei 2024.
Rifqi mengatakan secara normatif berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, KPU yang paling berwenang menentukan jadwal Pemilu 2024.
Walaupun kata dia, dalam konteks konvensi ketatanegaraan semua hal-hal yang sangat strategis mengenai kepemiluan itu dibawa ke Komisi II DPR RI untuk disepakati bersama.
"Nah karena itu sekarang, kami beri waktu agar antara KPU dengan pemerintah itu tidak berbeda pandangannya," ujar Rifqi.