Suara.com - DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk menolak pengajuan utang untuk membangun Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara. Pengajuan anggaran pinjaman ini diusulkan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Dalam pengajuannya, Jakpro mengajukan utang Rp4 triliun kepada BUMN PT Sarana Multi Infrastruktur. Setiap pengajuan utang kepada PT SMI harus melalui persetujuan DPRD.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengaku mencoret pengajuan utang lantaran tak mendapat penjelasan mengenai rincian penggunaan anggaran Rp4 triliun itu jika nantinya dikabulkan.
"Pengajuan yang ditolak Rp 4 triliun lebih. Itu uang pinjaman ke SMI dan harus menurut persetujuan saya. Kalau usul ini saya terima tanpa ada pemaparan, pasti saya tolak," ujar Prasetio kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).
Baca Juga: Lugas! Ditanya Anda Kadrun, Ini Jawaban Anies Baswedan, Bikin Deddy Ketawa
Tak hanya itu, Prasetio mengaku heran karena awalnya nilai pinjaman yang diajukan adalah sebesar Rp2,8 triliun dalam kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara 2022 antara Pemprov DKI dan DPRD pada awal November lalu. Setelah itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan surat permohonan persetujuan utang menjadi Rp 4 triliun.
Anies menjelaskan dalam suratnya nantinya utang akan dilunasi secara bertahap sampai 2024. Artinya proses pelunasan utang akan tetap dilakukan meski Anies sudah tak lagi menjabat karena tahun 2022 sudah lengser.
Akhirnya, karena tak ada penjelasan lebih lanjut dan dikhawatirkan akan menyulitkan Gubernur yang akan datang, maka Prasetio memutuskan menolak pengajuan utang ini.
"Kenapa harus dibahas? Supaya rasionalisasinya jelas, karena nanti pejabat gubernur pengganti Pak Anies 2022, bingung pembayarannya nih. Karena di sini saya melihat sampai 2024 jadi tanggungjawab ke pejabat gubernur," pungkasnya.
Baca Juga: Normalisasi Sungai Era Anies Mandek, Gerindra: Kalau Ahok Main Gusur, Pakai Cara Kekerasan