Tilap Orderan MacBook Pro, Pelaku Beli Akun hingga Pakai Topeng Wajah Sopir Ojol

Rabu, 24 November 2021 | 14:28 WIB
Tilap Orderan MacBook Pro, Pelaku Beli Akun hingga Pakai Topeng Wajah Sopir Ojol
Tilap Orderan MacBook Pro, Pelaku Beli Akun hingga Pakai Topeng Wajah Sopir Ojol. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pelaku penggelapan laptop MacBook Pro seharga Rp67 juta. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyebut pelaku penggelapan Laptop MacBook Pro seharga Rp 67 juta memperoleh akun ojek online alias ojol dengan cara membeli. Mereka membeli akun tersebut seharga Rp800 ribu.

"Harganya sekitar Rp800 ribu dia beli sampai Rp1 juta," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/11/2021). 

Menurut Zulpan, salah satu tersangka yakni HS (39) akan mengubah nomor sim card pada akun Ojol tersebut apabila pemilik aslinya tidak memberi.

Untuk memuluskan proses verifikasi, HS menggunakan foto dan topeng wajah pemilik akun aslinya.

Baca Juga: Modus Kurir Ojol, 2 Residivis 15 Kali Bawa Kabur Orderan Termasuk Macbook Pro Rp 67 Juta

"Ini adalah beberapa barang bukti yang saya sampaikan terkait foto/topeng wajah," ungkapnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pelaku penggelapan laptop MacBook Pro seharga Rp67 juta. (Suara.com/M Yasir)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pelaku penggelapan laptop MacBook Pro seharga Rp67 juta. (Suara.com/M Yasir)

Modus Kurir Ojol

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap HS dan RR atas dugaan kasus penggelapan laptop MacBook Pro seharga Rp67 juta. Kedua pelaku ini melakukan aksi kejahatannya dengan modus menjadi kurir ojek ojol.

Zulpan menyebut RR ditangkap di Ciledug, Tangerang Selatan, pada 21 November 2021. Sedangkan, HS ditangkap di wilayah Tambora, Jakarta Barat, pada hari yang sama.

"Kejahatan ini sudah cukup sering dilakukan dan baru kali ini diungkap berkat laporan korban," jelasnya.

Baca Juga: Jika Periksa Arteria Tanpa Izin Presiden, DPR Sebut Kapolres Bandara Soetta Langgar UU

Menurut penuturan Zulfan, HS dan RR memiliki peran berbeda. Tersangka RR berperan mencari akun Ojol untuk dipergunakan oleh tersangka HS saat beraksi.

"Setelah dapat orderan khususnya barang elektronik seperti HP, Laptop CPU dan lain-lain dari customer oleh tersangka HS tidak diantarkan ke orang yang berhak menerima melainkan digelapkan," bebernya.

Kepada penyidik kedua tersangka juga mengaku telah bersaksi sebanyak 15 kali. Keduanya juga tercatat sebagai residivis dengan kasus serupa.

"Kedua tersangka kita kenakan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 a Ayat 1 UU ITE dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman enam tahun penjara," pungkas Zulpan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI