Modus Licik Pejabat Kota Ambon Korupsi Anggaran BBM: Pakai Struk Fiktif

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 24 November 2021 | 13:54 WIB
Modus Licik Pejabat Kota Ambon Korupsi Anggaran BBM: Pakai Struk Fiktif
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belasan saksi yang dihadirkan tim JPU Kejari Ambon untuk terdakwa dugaan korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon mengaku sering meminta struk fiktif tambahan pembelian BBM dari karyawan SPBU.

"Kami diberikan uang pembelian 50 liter BBM per hari dan selalu ada kelebihan dana, tetapi harus mencari struk tambahan dari karyawan SPBU Belakang Kota," kata Alvi, salah satu saksi dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon, Ronny Felix Wuisan di Ambon, Rabu (24/11/2021).

Cara ini dilakukan sebab dalam laporan pertanggungjawabannya, para pengemudi dump truck dan speedboat pengangkut sampah ini seharusnya mendapatkan jatah 70 liter BBM setiap hari.

Dalam persidangan lanjutan tersebut, tim JPU Kejari Ambon Eka Palapia dan Ajid Latuconsina menghadirkan 11 orang saksi yang merupakan supir mobil dump truck, mobil pick-up, serta speedboat pengangkut sampai milik DLHP Kota Ambon.

Baca Juga: Tim Labfor Makassar Selidiki Penyebab Kebakaran di Kota Ambon

Mereka dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Lucia Izaak selaku Kepala DLHP Ambon, Mauritsz Yani Tabalessy dan Ricky Marthin Syauta.

Semua saksi mengakui pada tahun 2018 biasanya mendapatkan DO untuk pengisian BBM.

Namun untuk tahun 2019, harga BBM digantikan dengan pemberian uang tunai untuk jatah BBM 50 liter dan mobil pick-up sebanyak 25 liter, tetapi para saksi juga harus mencari tambahan DO dari petugas SPBU dengan memberikan uang tips antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000.

Saksi Alex Diaz mengatakan, bila tidak mendapatkan struk tambahan pembelian BBM dari karyawan SPBU, mereka juga mengaku bisa mendapatkannya dari seorang ASN bernama Berti, namun mereka tidak mengetahui yang bersangkutan mendapatkan struk tersebut dari pihak mana.

Mendengar keterangan para saksi, majelis hakim kembali mengingatkan tim JPU untuk mencatatnya sebab cara seperti ini menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara, apalagi kelebihan anggaran tersebut tidak pernah dikembalikan.

Baca Juga: Penampakan Sirine Peringatan Tsunami di Ambon

"Saki juga mengaku pemberian uang BBM yang kelebihan itu tidak pernah diminta oleh juru bayar atau bendahara untuk dikembalikan," tegas majelis hakim. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI