Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pelaku penggelapan laptop MacBook Pro seharga Rp67 juta. Para pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan modus menjadi kurir ojek online alias ojol.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menyebut kedua pelaku masing-masing berinisial RR (25) dan HS (39).
"Kejahatan ini sudah cukup sering dilakukan dan baru kali ini diungkap berkat laporan korban," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/11/2021).
Zulpan menyebut kedua tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka RR berperan membeli akun Ojol untuk dipergunakan oleh tersangka HS saat beraksi.
Baca Juga: Jika Periksa Arteria Tanpa Izin Presiden, DPR Sebut Kapolres Bandara Soetta Langgar UU
"Setelah dapat orderan khususnya barang elektronik seperti HP, Laptop CPU dan lain-lain dari customer oleh tersangka HS tidak diantarkan ke orang yang berhak menerima melainkan digelapkan," ungkap Zulpan.
Kepada penyidik kedua tersangka mengaku telah beraksi sebanyak 15 kali. Mereka diketahui pula merupakan residivis dengan kasus serupa.
"Kedua tersangka kita kenakan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 a Ayat 1 UU ITE dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman enam tahun penjara."