Berlaku Mulai Juli 2022, Swiss Resmi Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Rabu, 24 November 2021 | 13:49 WIB
Berlaku Mulai Juli 2022, Swiss Resmi Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
Ilustrasi pernikahan sesama jenis (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Swiss mengumumkan bahwa mulai Juli 2022 pasangan sesama jenis dapat menikah, sesuai hasil referendum mengenai hal tersebut.

Menyadur Channel News Asia Rabu (24/11/2021), para pemilih menyetujui inisiatif Pernikahan untuk Semua dengan hampir dua pertiga mayoritas.

Dengan hasil referendum tersebut, menjadikan Swiss sebagai salah satu negara di Eropa Barat yang melegalkan pernikahan sesama jenis.

Pasangan sesama jenis yang menikah di luar negeri akan diakui statusnya mulai Januari 2022. Sebelum referendum, mereka hanya dianggap sebagai pasangan terdaftar.

Baca Juga: Eropa Dilanda Lonjakan Covid-19, AS Ingatkan Warganya Tak Kunjungi Denmark Dan Jerman

Undang-undang baru akan mulai berlaku enam bulan kemudian, yang berarti pasangan akan diizinkan untuk menikah mulai 1 Juli 2022.

Pemerintah Swiss menjelaskan jika persiapan pernikahan dapat diajukan sebelum tanggal tersebut. Tidak ada lagi kemitraan terdaftar yang diizinkan setelah aturan tersebut berlaku.

Para pegiat mengharapkan semua pasangan sesama jenis untuk mengambil kesempatan dari perubahan undang-undang tersebut.

"Kami sangat senang dengan hasil pemungutan suara, dan sekarang sudah disahkan," Maria von Kaenel, co-presiden kampanye Pernikahan untuk Semua.

"Kami telah memperjuangkan kesetaraan pernikahan selama 30 tahun dan hasil referendum adalah momen bersejarah," sambungnya.

Baca Juga: CDC Tambah Daftar Negara di Eropa yang Masuk Level 4 Covid-19

Referendum tersebut tidak hanya mengakui pernikahan sesama jenis, namun juga mengizinkan pasangan memiliki anak melalui donor sperma.

Peraturan terbaru itu juga memudahkan orang asing yang menjadi pasangan dari warga negara Swiss untuk mendapatkan kewarganegaraan negara itu.

Sebelum Swiss, sejumlah negara di benua Eropa sudah lebih dahulu mengizinkan pernikahan sesama jenis. Diantaranya Austria, Belgia, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Islandia, Irlandia, Luxemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Portugal, Spanyol, Swedia, dan Inggris Raya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI