Libur Nataru, Pemprov DKI Pertimbangkan Perluas Ganjil-genap

Rabu, 24 November 2021 | 13:19 WIB
Libur Nataru, Pemprov DKI Pertimbangkan Perluas Ganjil-genap
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Edi Supriyanto saat memantau aturan ganji genap di Ragunan, Sabtu (23/10/2021). [ANTARA/Sihol Hasugian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pihaknya terus melakukan koordinasi dan evaluasi dengan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya terkait penerapan ganjil genap di Jakarta selama PPKM Level 1.

Meski begitu, pihaknya akan mencermati situasi dan kondisi terkini terkait pengembalian ganjil genap di 25 titik ruas jalan di Jakarta.

"Begitu memang situasi dan kondisi ternyata menunjukkan perlu dilakukan peningkatan jumlah ruas tentu kami akan disepakati bersama tiga pilar Pemprov DKI, kepolisian dan TNI," ucapnya.

Saat ini, kawasan ganjil genap di Jakarta selama PPKM Level 1 berada di 13 ruas jalan selama periode 16-29 November 2021 setiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Sedangkan ganjil genap tidak berlaku saat Hari Libur Nasional.

Berikut penerapan ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta:

  • Jalan Thamrin
  • Jalan Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang.
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Letjen S Parman mulai Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan Panjaitan
  • Jalan Ahmad Yani mulai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  • Jalan Gunung Sahari

Selain di 13 ruas jalan, ganjil genap juga di tiga lokasi wisata 19-21 November dan 26-28 November 2021 mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 WIB.

Adapun tiga lokasi wisata itu yakni Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah dan Taman Impian Jaya Ancol.

Sebelumnya, pemerintah pusat berencana menerapkan PPKM Level 3 serentak di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk menekan mobilitas saat libur Nataru.

Baca Juga: Instruksi Mendagri: Pekerja Dan Buruh Diimbau Tunda Cuti Usai Nataru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI